AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Aplikasi booking (Bo) MiChat kembali menelan korban. Kali ini seorang pria berinisial ES (32) yang menjadi tumbalnya.
Bagaimana tidak niat memesan wanita lewat aplikasi itu ES malah ditimpa sial. Wanita yang telah dipesannya rupanya seorang waria.
Kejadian ini pada Maret lalu. Ceritanya ES yang sudah kebelet langsung transaksi tawar menawar diaplikasi itu, keduanya pun sepakat untuk bertemu di salah sebuah hotel yang ada di Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, saat itu ES juga menyiapkan uang senilai Rp1,5 juta untuk membayar wanita tersebut.
Namun pas sampai dihotel, wanita yang dipesannya melalui MiChat tidak seperti yang ada di foto aplikasi itu, justru 3 orang waria yang sedang menantinya didalam kamar.
Karena merasa tertipu, diapun menurunkan niatnya untuk memadu kasih dengan wanita jadi-jadian itu.
Ia pun hendak lekas meninggalkan kamar hotel, akan tetapi para waria tersebut dengan cepat merampas handphone milik ES yang berisi surat-surat berharga dan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Tak hanya merampas uang dan barang berharga korban (ES), waria itu juga memukul korban. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya berhasil keluar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng, Jawa Timur.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, AP (24), D (23) dan MA (27). ketiga pelaku tersebut juga sudah ditahan oleh pihak Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
“Iya benar, sudah ditangkap pada jumat lalu, “ungkap Kennedy, Selasa (30/3/2021).
Lebih lanjut Kennedy menceritakan bahwa, para pelaku menipu korban dengan menggunakan foto seorang wanita di aplikasi michat. Kemudian korban dikeroyok oleh ketiga pelaku.
“Jadi mereka ini (pelaku) pakai foto palsu di MiChat, dan sudah jadi janjian sama korban. Terus di lokasi mereka datang duluan baru korban. Ada tiga orang, habis itu korban dikeroyok. Duit korban diambil Rp 1,5 juta “paparnya
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas para pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
“Mereka ini sudah dua kali melakukan hal ini, tempatnya di Surabaya, “ucapnya
Tak hanya mengamankan para pelaku polisi juga menyita barang bukti 4 buah handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV.
“Atas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, “pungkas Iptu Sutrisno
Penulis : Fandi