AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Gelombang protes menerjang rencana pembangunan pelabuhan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT. Wisan Petro Energi (PT WPE) di pesisir Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menjadi bara yang memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan.
Celebes Concervation Center (CCC), sebuah organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan, lantang menyuarakan kejanggalan dalam proses perizinan dan pembebasan lahan yang dilakukan PT WPE.
Berdasarkan investigasi mendalam, CCC menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan telah bergerak di bawah radar, melakukan transaksi pembelian lahan warga beberapa bulan terakhir tanpa mengindahkan transparansi.
“Menurut investigasi kami, beberapa bulan lalu PT. WPE telah melakukan pembelian lahan milik warga di Desa Waworaha diduga untuk keperluan pembangunan pelabuhan Industri BBM, “ungkap Kepala Bidang Riset dan Advokasi CCC, Ashabul Akram, Rabu (30/4/2025).

Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan pada proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui kantor perwakilan di Kendari.
Ashabul Akram dengan tegas menyatakan bahwa izin PKKPRL yang telah diterbitkan cacat prosedur, lantaran abainya perusahaan terhadap sosialisasi resmi dan persetujuan sah dari masyarakat yang akan terdampak langsung oleh proyek seluas 7 hektare tersebut.
“Dalam regulasi perizinan PKKPRL, keterlibatan warga adalah syarat mutlak. Namun tanda tangan yang dikumpulkan dilakukan secara tidak transparan, bahkan diduga dimanipulasi, “jelas Akram
“Beberapa warga mengaku diminta menandatangani formulir persetujuan tanpa maksud dan tujuan yang jelas, “sambungnya
Rencana pembangunan pelabuhan yang diperkirakan akan memfasilitasi aktivitas pelayaran dan pergerakan kapal di perairan Soropia ini, diyakini akan mengancam ekosistem pesisir yang selama ini dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan BPSPL Makassar Kendari agar tidak menerbitkan izin operasional sebelum seluruh dokumen perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh,” tandas Ashabul Akram.
Lebih jauh, CCC mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan manipulasi data dalam proses perizinan dan pembebasan lahan ini.
“Kejati Sultra harus menyelidiki pimpinan PT. WPE dan pihak-pihak terkait atas indikasi pelanggaran dalam penerbitan izin PKKPRL ini, “pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
Penulis : Falonk