• Redaksi
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Entertaiment

3 Saksi Dihadirkan Jaksa Dalam Kasus Penyahgunaan Sabu oleh Aktris Nia Ramadhani

admin by admin
in Entertaiment
0
3 Saksi Dihadirkan Jaksa Dalam Kasus Penyahgunaan Sabu oleh Aktris Nia Ramadhani

Foto proses sidang

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Aktris (Aktor dan Artis) Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie baru-baru ini menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021)

Pasangan suami istri tersebut saling dudukĀ  berdampingan. Mereka memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sang sopir Zein Vivanto yang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Alhamdulillah SSehat Yang Mulia, “jawab Nia dihadapan Majelis Hakim

Untuk diketahui sebelumnya, Nia dan Ardi didakwa menyalahgunakan narkoba. Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Nia dan Ardi serta sopirnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Fandi (Jakarta)

 

Previous Post

Hendak Nempel Sabu untuk Pelanggan, Pria Ini Diamankan Polres Kendari, BBnya 36,08 Gram

Next Post

Ancam Korban Pemerkosaan, Dua Oknum Polisi Ini Diperiksa Propam

Next Post
Ancam Korban Pemerkosaan, Dua Oknum Polisi Ini Diperiksa Propam

Ancam Korban Pemerkosaan, Dua Oknum Polisi Ini Diperiksa Propam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kids, Work and Marijuana Stocks
  • Perusahaan Untung Warga Buntung, PT BMR dan Oknum Inisial AN Kerjasama Penyerobotan Lahan
  • Tak Hanya Sebagai Penyedap Rasa, Ini Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan
  • Nahkodai F-PRB Sultra, Yudhianto Mahardika Siap Meminimalisir Resiko Bencana di Bumi Anoa
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.