AMANAHSULTRA.ID : KENDARI –Penangkapan tersangka pengedar Natkotika jenis Sabu kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kendari.
Satu tersangka berinisial S alias U (24) dibekuk tim SatresNarkoba di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (4/12/2021).
Barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita oleh polisi dari tangan pelaku U yakni Barang Bukti (BB) 77 sachet bening berisi Sabu seberat 36,08 gram.
“Jadi tersangka ini kami amankan dengan barang bukti 77 sachet bening dengan berat bruto 36,08 gram. Tersangka U kami amankan pada malam hari 4 Desember 2021 pukul 19.00 Wita ”ungkap Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Bahtiar dalam Konferensi Persnya, Kamis (9/12/2021)

Bahtiar menjelaskan bahwa kronologis tertangkapnya U oleh pihaknya bermula saat tersangka tersebut diamankan masyarakat.
U kedapatan oleh warga saat sedang hendak membuang barang haram tersebut (Sabu) atau dengan istilah Tukang Tempel (Tutel).
Kemudian warga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari. Usai menerima informasi dari warga setempat, Tim kami dari SatresNarkoba Polres Kendari langsung berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka itu.
“Saat tiba ditempat, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket Sabu didalam pembungkus teh gelas yang diinjak oleh tersangka, “ucap Bahtiar
Lanjutnya, “Kemudian saat itu juga polisi mengamankan 5 paket sabu di dalam pipet bening di saku celana sebelah kanan, dan kami juga menemukan 3 paket sabu di dalam pipet warna biru di saku sebelah kiri serta 65 paket sabu didalam pipet warna biru yang terbungkus kantong plastik warna hitam didalam jok motor tersangka, “tambah Bahtiar
Dari keterangan tersangka U, polisi pum melakukan pengembangan di jalan By Pass lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Alhasil dari pengembangan tersebut kembali ditemukan 3 paket sabu dalam sebuah dompet di atas meja rias di dalam kamar.
Tak hanya itu saja, tersangka rupanya mengakui Sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Fiki. Sabu itu sudah 6 kali dia dapatkan melalui transaksi via WhatsApp dengan Fiki.
“Tersangka mengaku telah 6 kali mengambil paket sabu dengan cara 2 kali ditempel di BTN Kendari Permai dan 4 kali ditempel didepan kampus UHO. Nah yang ke 6 kali tersangka memperoleh 87 paket Sabu didepan kampus UHO. Tersangka U ini telah menyebar 10 paket sabu disepanjang kelurahan Bende, Anduonohu. Sedangkan 77 paket lainnya belum sempat di edarkan, “beber Bahtiar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka U disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis : Yani