AMANAHSULTRA.ID : RIAU – Lagi-lagi nama Institusi Kepolisian tercoreng akibat ulah personelnya. Kasus oknum Polisi yang berulah kali ini datang dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Dua anggota Polda Riau tersebut yakni Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan Penyidik pembantu Bripda JS.
Kedua polisi ini harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, lantaran mengintimidasi dan melakukan pengancaman kepada korban perkosaan.
JL dan JS telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Riau pada, Rabu (8/12/2021.
“Iya keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam, “ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam
Narto menerangkan Propam telah menangani pelanggaran profesi oleh kedua anggota Polsek Tambusai Utara itu atas perkataan yang tidak pantas disampaikan kepada korban.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini juga menceritakan bahwa awal mula dugaan pengancaman terjadi saat oknum polisi diduga Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan Penyidik pembantu Bripda JS mendatangi rumah korban pada Selasa, (21/11/2021).
Dugaan pengancaman itu bahkan sempat direkam oleh korban yang sedang mendapat perlakukan intimidasi.
Rekaman video berdurasi dua menit tiga puluh detik tidak merekam jelas wajah kedua polisi, namun percakapan bernada tinggi disertai kalimat ancaman terdengar cukup jelas.
“Kalian sudah dibantu masa begini balasan kau sama kami. Lain kali kau kalau ada masalah jangan ke kantor lagi ya, “kata pria diduga polisi dalam rekaman itu
“Keterangan palsu kalian, aku mikirkan kaunya, kalau terlantar anak kalian gimana. Kau punya anakkan, terlantar nantikan. Ya itu udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani kalau ndak masuk kalian. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong, “lanjut salah satu oknum polisi itu
Masih dalam isi rekeman itu, “Kalau ndak kau bawa itu besok jangan salahkan aku. Ku tunggu jam delapan lewat jam sepuluh selesai kau. Kalian kubuat tersangkanya, “ujar pria diduga polisi
Pengancaman itu merupakan buntut dari laporan korban terhadap empat pelaku pemerkosaan yang dialaminya.
Pihak korban mengaku heran, bukannya mengusut perkara justru mengintimidasi korban agar buat surat perdamaian.
Atas perkara itu, Polda Riau berkomitmen bakal menindak tegas anggota polisi yang terbukti melanggar etika profesi.
Hingga kini, polisi masih memeriksa dua oknum penyidik, tidak tertutup kemungkinan bakal memeriksa anggota lainnya termasuk Kapolsek Tambusai Utara.
“Kalau nanti berkembang informasi tentu pihak siapapaun akan kita minta keterangan. yang jelas Polda Riau berkomitmen untuk menerpakan reward dan punishman. siapa yang melanggar kita berikan punish yang berprestasi tentu diberikan reward, “ucap Sunarto
Untuk diketahui awal kasus pemerkosaan yang dialami korban yakni korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial Z menjadi diperkosa oleh empat pria yang tak lain teman suaminya sendiri.
Pemerkosaan itu terjadi di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau.
Perkosaan dialami korban bahkan terjadi berulang kali di tempat berbeda. Korban bahkan sampai kehilangan bayinya yang masih berusia tiga bulan yang meninggal usai dibanting salah satu pelaku.
Terkait penyebab kematian bayi, kepolisian bakal mendalami pengakuan korban.
“Kami akan selidiki rekam medis bayi tersebut,” kata Sunarto.
Hingga kini polisi baru mengamankan satu tersangka inisial DK, sedangkan tiga tersangka lainya AT, ML dan ZM masih dalam pemeriksaan.
Kasus pemerkosaan semula ditangani Polsek Tambusai Utara, kemudian diambil alih Polres Rokan Hulu.
Belakangan kasus menjadi sorotan publik hingga akhirnya di tarik ke Polda Riau. Polda Riau telah memberikan perlindungan sekaligus antensi penanganan perkara tersebut.
Sejak kemarin Rabu malam kemarin, korban ZU dan keluarganya telah diberikan tempat di rumah Perlindungan dan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi Riau.
“Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dan keluarga, dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian,ini penting, “kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan.
Penulis : Fandi