AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Polemik sengketa 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan milik PT. Antam rupanya telah mendapat lampu hijau bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Dimana sebelumnya, 11 Perusahaan tambang yang sempat menambang di IUP milik PT.Antam, yang berhasil dihimpun yakni PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Jafar Indotech, PT. James dan Armando Pundima, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV, PT. Avery Raya PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Baru-baru ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Irwandy Arif meminta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk segera menggarap kawasan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peryataan ini dikatakan langsung oleh Irwandy dalam Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (1/12/2021).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara ini mengatakan, blok Mandiodo sudah ditambang 11 perusahaan, namun kini izin usaha pertambangan (IUP) sudah resmi dimiliki PT Antam usai menjalani proses hukum yang cukup alot.
Kata Irwandy, perkara dengan 11 perusahaan itu sudah selesai karena kepemilikan lahan oleh PT Antam sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bersama dengan Dirjen Minerba, kami berdiskusi dengan Dirut Antam agar segera memulai kegiatan ini (tambang) di sana, agar tambang-tambang ilegal jangan masuk lagi, “ungkapnya
Dia juga menyebutkan bahwa selama 11 perusahaan itu menambang di Blok Mandiodo, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp14,3 triliun.
Akan tetapi ia tak tahu menahu soal apakah 11 peusahaan itu membayar kewajiban pajak atau tidak.
“Saya tidak tahu mereka bayar pajak atau tidak. Tapi laba bersih yang dihitung oleh Antam Rp300 juta dollar, selama masa itu, “ucapnya
Olehnya itu Irwandy mengimbau agar PT. Antam bersama perusahaan daerah untuk segera mengamankan lahan, dan memulai aktivitas penambangan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Falonk