AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dugaan penambangan ilegal mining oleh PT. Tiran Mineral yang berlokasi di Wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi diadukan di Polda Sultra pada tanggal, Rabu (1/12/2021).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Mapolda Sultra merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ilegal mining oleh PT. Tiran Mineral.
“Ya, hari ini laporan kami masuk dan alhamdulillah sudah di terima oleh Dirkrimsus Polda Sultra. Ini juga sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal pengusutan dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konut, ”ungkapnya kepada AmanahSultra.id
Menurut Don HN sapaan Hendro Nilopo, kegiatan operasi produksi PT. Tiran Mineral tidak dilengkapi dengan perizinan resmi serta semua alasan yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group telah dipatahkan oleh data yang pihaknya miliki.

“Kami ingin tau legalitas PT. Tiran Mineral melakukan pperasi produksi nikel di Konawe Utara itu apa, karna dari apa yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group mengenai legalitas PT. Tiran Mineral sudah kami lakukan penelusuran dan itu tidak ada, “jelasnya
Selain itu awal kemunculan PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pendirian Smelter, kemudian pembangunan smelter PT. Tiran Mineral pernah diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan terakhir PT. Tiran Mineral di ketahui hanya sebagai perusahaan pemegang Izin Kawasan Industri.
Namun, setelah melakukan investigasi nendalam, pihaknya tidak menemukan nama PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan pemegang IUPK, kemudian rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral juga tidak termaksud dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dan terakhir kata Hendro, lokasi atau wilayah pertambangan PT. Tiran Mineral tidak terdaftar dalam kawasan industri berdasarkan daftar kawasan industri dari website Kementerian Perindustrian.
“Ini sangat menarik untuk diungkap, karna menurut kami akan ada banyak pihak yang terlibat didalam kegiatan PT. Tiran Mineral saat ini, “tegasnya
“Mereka (PT. Tiran Mineral) melakukan penambangan tanpa IUP maupun IUPK dengan dalih memiliki Izin Kawasan Industri oleh karena itu katanya, mereka di berikan kewenangan untuk melakukan penambangan dan penjualan. Namun setelah kami cek lokasinya juga tidak terdaftar sebagai kawasan industri, “tambah Hendro Nilopo
Oleh sebab itu, dengan masuknya laporan Ampuh Sultra ke Polda Sultra, Hendro berharap agar kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera dihentikan.
“Harapan kami, dengan adanya laporan kami ini, kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera dihentikan secepatnya dan semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera diungkap, “pungkasnya
Penulis : Oca