AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D-Konut), menggelar aksi demo di lokasi penambangan PT Sriwijaya Raya yang diduga sedang melakukan aktivitas di lahan berstatus tumpang tindih, Senin (24/05/2021).
Aksi yang di lakukan P3D Konut itu, menuntut agar PT Sriwijaya Raya yang sedang mengeruk ore nikel di wilayah Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini segera menghentikan segala aktivitasnya karena di anggap ilegal.
Koordinator lapangan Alpin mengatakan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya, merupakan wilayah yang statusnya masih tumpang tindih dengan ketetapan hasil putusan MA 225/K/TUN/2014. Sehingga tidak di bolehkan adanya aktivitas pertambangan diwilayah tersebut.
“Putusan MA dan surat ESDM Sultra, tidak diindahkan oleh PT Sriwijaya Raya, ini tidak bisa lagi di tolerir dan dibiarkan. Sehingga berdasarkan kajian dan hasil investigasi kami yang tergabung dalam Persatuan Pemuda pemerhati Daerah Konut, meminta dengan tegas kepada pemangku kekuasaan agar segera mengambil tindakan tegas,” teriak Alpin dalam orasinya.
Selain putusan MA kata Alpin, ESDM Sultra telah mengeluarkan surat sanksi administratif penghentian segala aktivitas di wilayah itu, pada tanggal 18 Desember 2018.
Sementara dari hasil pantauan kami, PT Sriwijaya Raya masih eksis melakukan kegiatan pertambangan, bahkan melakukan pengapalan atau pengiriman ore nikel.
Terkait hal itu, pihaknya meminta Polres Konut agar segera memeriksa Pimpinan PT Sriwijaya Raya, yang telah diduga melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup segera memeriksa dokumen Amdal yang kami duga PT Sriwijaya Raya tidak jelas keberadaannya, serta meminta syahbandar UPP III Molawe segera menunjukan penerbitan surat izin berlayar (SIB), yang kami duga menggunakan dokumen perusahaan lain untuk memuluskan pengiriman ore nikel oleh PT Sriwijaya Raya,” tutup Alpin.
Tulisan: Ifin