AMANAHSULTRA.ID : BAUBAU – Kasus tewasnya Samsul Egar (SE) yang merupakan salah seorang pelaku tindak pidana Narkoba saat penangkapan pada, Senin (26/4/2021) lalu kini memasuki babak baru.
Teranyar, Kuasa Hukum Sarifa ibu kandung SE yakni Safrin Salam, S.H., M.H. resmi melaporkan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan/atau tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang berujung kematian di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/5/2021).

Tak hanya Kapolres Baubau, dua perwira lainnya, yakni KasatRes Narkoba Polres Baubau, IPTU Silpanus Solo dan Kapolsek Wolio, AKP Halim Keonga juga dilaporkan.
Ketiga aparat polisi itu dilaporkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, dengan nomor SPSP2/39/V/2021/YANDUAN.
Kejadian itu juga dilaporkan ke Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda dan Sekretariat Umum Polda Sultra.
Kepada awak media, Safrin meminta kepada Polda Sultra untuk mengusut serta melalukan pemeriksaan terhadap terlapor atas meninggalnya korban SE.
“Meskipun baru sebatas laporan pengaduan, tapi kami meminta Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan kepada para terlapor terkait prosedur penangkapan yang menyebabkan SE meninggal dunia. Jadi laporan ini merupakan keinginan ibu kandung SE, Sarifa, untuk mengetahui apa sebenarnya yang menjadi penyebab kematian klien kamu, “ucapnya

Tak hanya melaporkan ke Institusi kepolisian, Safrin juga telah melaporkan para terlapor dalam kasus ini ke Ombudsman perwakilan Sultram.
“Polres Baubau cacat dalam administrasi prosedur penangkapan terhadap SE. Kami katakan cacat, sebab hingga saat ini Polres Baubau belum menerangkan duduk perkara kasus yang menjerat SE. Bahkan kami juga sama sekali belum menerima surat penahanan, surat tugas maupun perkembangan perkara itu, “bebernya
Dia juga meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan autopsi terhadap SE guna memastikan penyebab kematiannya itu. Sebeb permintaan proses autopsi tersebut sudah dari awal diminta oleh Sarifa, namun tak diindahkan oleh Polres Baubau.
“Pihak Polres Baubau mengatakan kalau SE meninggal dunia karena kelelahan tanpa menyertai bukti yang mendukung pernyataan tersebut, “pungkasnya
Terkait hal itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh rupanya belum mengetahui terkait laporan itu ke Polda Sultra.
“Soal laporan pelanggaran kode etik itu, nah itulah belum ada informasi. Kalau sudah ada info jelas kami berikan ke teman-teman media, “ungkapnya kepada Amanahsultra.id, Sabtu (22/5/2021)
“Nanti saya cekkan hari senin yah, “singkat Dolfi
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo rupanya membenarkan adanya laporan itu ke lembaga yang dinahkodahnya.
“Ia kami sudah menerima suratnya, masuk kemarin hari kamis, masuk keruangan saya dan saya sudah disposisi bidan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) untuk diverifikasi, “ucapnya kepada saat diwawancara Amanahsultra.id melalui via seluler, Sabtu,(22/5/2021)

Dalam laporan itu kata Mastri, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi syarat formil dan materil oleh bidang asisten yang membadangi hal tersebut untuk kemudian dilakukan tindaklanjut.
“Setelah itu baru ditindak lanjuti dalam artian kalau misalnya ada dokumen dan syarat yang kurang maka pelapor akan dihubublngi asisten yang menangani itu, “jelasnya
Lebih lanjut Mastri Susilo bilang, apabila berkas itu telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh bidang PVL, maka akan diajukan dirapat perwakilan untuk dibahas oleh semua tim asisten.
“Ketika sudah memenuhi syarat untuk ditindak lanjut, maka Ombdusman akan menaikan kasusnya kerana pemeriksaan dibawa tanggung jawab tim riksa. Dan pasti kami akan klarifikasi ke pihak kepolisian bahwa itu kita akan tindak lanjuti kita klarifikasi ke kepolisian melalui Irwasda Polda Sultra terkait dengan dugaan itu, “jelasnya
Namun untuk saat ini kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, pihaknya masih fokus melakukan verifikasi terkait dugaan prosedur dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 perwira Polda Sultra Itu.
“Intinya untuk saat ini kami masih melakukan verifikasi dulu, untuk perkembangannya nanti kami infokan yah, “pungkas Mastri Susilo
Penulis : Falonk/Aryani