AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Pemilik Gudang Baru, H. Ali Khosin digugat Perusahaan rokok ternama yakni PT. Gudang Garam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (22/3/2021) lalu.
Gugatan ini dilayangkan lantaran merek dagang Gudang Baru dianggap menyamai brand dari Gudang Garam.
Dimana gugatan di PN Surabaya ini terdaftar dalam nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.
Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.
“Menyatakan bahwa merek Gudang Baru memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam, “tulis Gudang Garam dalam petitumnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Rabu (21/4/2021)
Selaimln itu menurut Perusahaan PT. Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.
Sehingga, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek atau label dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat perbuatan hukumnya.
“Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam, “papar dalam isi gugatan PT. Gudang Garam
Bahkan Gudang Garam jua meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan.
Tak hanya itu, Managemen PT. Gudang Garam juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara, “tegas dalam petitum itu
Penulis : Tri Mahmudi