• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Ekobis

Tiru Merek, Gudang Baru Digugat Gudang Garam

Falonk by Falonk
in Ekobis
0
Tiru Merek, Gudang Baru Digugat Gudang Garam

Foto Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Pemilik Gudang Baru, H. Ali Khosin digugat Perusahaan rokok ternama yakni PT. Gudang Garam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (22/3/2021) lalu.

Gugatan ini dilayangkan lantaran merek dagang Gudang Baru dianggap menyamai brand dari Gudang Garam.

Dimana gugatan di PN Surabaya ini terdaftar dalam nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.

Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.

“Menyatakan bahwa merek Gudang Baru memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam, “tulis Gudang Garam dalam petitumnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Rabu (21/4/2021)

Selaimln itu menurut Perusahaan PT. Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.

Sehingga, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek atau label dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat perbuatan hukumnya.

“Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam, “papar dalam isi gugatan PT. Gudang Garam

Bahkan Gudang Garam jua meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan.

Tak hanya itu, Managemen PT. Gudang Garam juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara, “tegas dalam petitum itu

Penulis : Tri Mahmudi

Previous Post

Benteng Pemerintahan Ali Mazi dan Lemahnya Kekuatan KPK Usut Anggaran Covid Ratusan Miliar

Next Post

Bocah Dua Tahun di Kendari Hanyut Disaluran Irigasi

Next Post
Bocah Dua Tahun di Kendari Hanyut Disaluran Irigasi

Bocah Dua Tahun di Kendari Hanyut Disaluran Irigasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In