AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Ketua Tim Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.
Yusril Izha Mahendra mengatakan putusan MK itu adalah momentum untuk mengakhiri konflik dan pertikaian yang terjadi akibat pilpres selama ini.
“Sidang MK malam tadi mengakhiri konflik dan pertikaian. Tidak ada lagi meme, WA macam-macam yang isinya menghasut soal kecurangan,”ujar Yusril kepada AmanahSultra.com, Jum’at (28/6/2019).
Dalam proses sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.16 WIB, Kamis ( 27/06/2019 ) malam.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Lanjutnya, “Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” tambah Anwar.
Sementara itu dalam pidatonya, presiden Joko Widodo menyebutkan bawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai putusan yang final. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MK
“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama, “kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
Untuk diketahui, selanjutnya dari hasil putusan sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencannya akan menggelar rapat pleno terkait hasil putusan tersebut.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra