AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan Pilpres 2019. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 itu tetap legowo atas keputusan MK.
“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita,”kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
“Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut,” sambung Prabowo.
Dalam jumpa pers tersebut, Prabowo didampingi Sandiaga serta sejumlah elite Parpol koalisi.
Dalam berita sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Lujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra