AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021) malam.
Kepala daerah tersebut ditangkap beserta 5 pihak lain yang merupakan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Berdasarkan data elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (E-LHKPN) KPK, Sabtu (27/2/2021), tercatat harta kekayaan Gubernur Nurdin sebanyak Rp51.356.362.656,.
Dimana, Nurdin terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Harta kekayaan Nurdin sejumlah Rp 51,35 Miliar ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak Nurdin berupa 54 tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bantaeng, Makassar, Soppeng, dan Tangerang senilai Rp49,36 miliar. Sedangkan harta lainnya berupa mobil Alphard senilai Rp300 juta.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga memiliki harta kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp271,3 juta, Kas dan setara kas senilai Rp267,411 juta, Harta lainnya Rp1,15 miliar, beserta uttang Rp1,25 juta
Untuk diketahuin sebelumnya, penangkapan Mantan Bupati Bantaeng ini turut dibenarkan Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri.
“Benar, Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi, “kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Ada beberapa orang yang turut diamankan oleh pihak KPK.
Dimana, penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun), Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Penulis : Tri Mahmudi