AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jetty.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenthardt membenarkan hal tersebut, Dirut PT. Rosini sudah dilakukan penahanan pada, Jum’at (28/6/2019) kemarin.
Dalam penahan tersebut, telah dilakukan penyegelan terhadap sejumlah alat berat PT. Rosini oleh gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri pada hari itu juga.
“Sebagian alat berat dilakukan police line oleh Bareskrim dalam rangka pelanggaran tentang aktifitas pelabuhan, jadi kasus ini berbeda dengan penindakan PT. OSS dan dirut pun ditahan dengan kasus yang berbeda,” ungkapnya
Untuk saat ini prosesnya masih dalam penelitian yang akan dilakukan Ditkrimsus Polda Sultra, dimana sebelumnya proses penyelidikan ini hampir memakan waktu sampai tiga bulan maka dari itu harus berhati-hati dalam penindakan.
“Penyelidikan terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki, penyelidikan siapa-siapa yang terkait dan penyelidikan operasianal dan kegiatan mereka dilapangan, “ucapnya
Terkait hal tersebut, Direktur PT Rosini dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri, dengan dipidana penjara paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra