AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – AKP Errents Geradus, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya resmi melepas baju seragam Polri-nya.
Errents di pecat secara tidak terhormat saat sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Senin (5/8/2019).

Hal tersebut berdasarkan Putusan KKEP yang dituangkan kedalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Sidang yang berlangsung Senin kemarin pukul 11.00 Wita, dipimpin oleh AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku Ketua sidang KKEP didampingi Kompol I Putu Mudita selaku Wakil Ketua sidang serta Kompol Rafiudin selaku anggota sidang.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan bahwa saat proses sidang berlangsung yang bersangkutan (Errents) tidak menghadiri putusannya. Namun kata Agoeng pihaknya tetap menjalankan sidang tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
” Saat sidang KKEP kemarin pelanggar tidak hadir, sehingga sekretaris sidang kami membawa tim Dokkes Polda Sultra untuk memeriksa kesehatan terduga pelanggar di lapas Kelas II A Kendari, dan dalam putusannya yang bersangkutan sudah kami berhentikan secara tidak hormat, “ungkapnya, Selasa (6/8/2019).

Meski begitu dalam putusannya, pihak pelanggar akan mengajukan banding, “Pelanggar akan mengajukan Banding melalui pendampingnya, “jelas AKBP Agoeng.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dengan Jabatan Pama Yanma Polda Sultra harus bernasib malang setelah ia melakukan penyalagunaan Narkotika jenis sabu, yang mana perbuatan dari terduga pelanggar ini telah mendapat putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Laporan : Ifal Chandra