• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terjerat Kasus Narkoba, Anggota Polda Sultra di Berhentikan Secara Tidak Terhormat

admin by admin
in Hukrim
0
Terjerat Kasus Narkoba, Anggota Polda Sultra di Berhentikan Secara Tidak Terhormat

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – AKP Errents Geradus, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya resmi melepas baju seragam Polri-nya.

Errents di pecat secara tidak terhormat saat sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Senin (5/8/2019).

Saat proses sidang putusan Errents oleh Kabid Propam Polda Sultra, Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Senin (5/8/2019).

Hal tersebut berdasarkan Putusan KKEP yang dituangkan kedalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.

Sidang yang berlangsung Senin kemarin  pukul 11.00 Wita, dipimpin oleh AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku Ketua sidang KKEP didampingi Kompol I Putu Mudita selaku Wakil Ketua sidang serta Kompol Rafiudin selaku anggota sidang.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan bahwa saat proses sidang berlangsung yang bersangkutan (Errents) tidak menghadiri putusannya. Namun kata Agoeng pihaknya tetap menjalankan sidang tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

” Saat sidang KKEP kemarin pelanggar tidak hadir, sehingga sekretaris sidang kami membawa tim Dokkes Polda Sultra untuk memeriksa kesehatan terduga pelanggar di lapas Kelas II A Kendari, dan dalam putusannya yang bersangkutan sudah kami berhentikan secara tidak hormat, “ungkapnya, Selasa (6/8/2019).

Pemeriksaan kesehatan Errents oleh pihak Tim Dokkes Polda Sultra di Lapas Kelas II A Kendari.

Meski begitu dalam putusannya, pihak pelanggar akan mengajukan banding, “Pelanggar akan mengajukan Banding melalui pendampingnya, “jelas AKBP Agoeng.

Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dengan Jabatan Pama Yanma Polda Sultra harus bernasib malang setelah ia melakukan penyalagunaan Narkotika jenis sabu, yang mana perbuatan dari terduga pelanggar ini telah mendapat putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Laporan : Ifal Chandra

 

Previous Post

Dua Perwakilan LDC FPIK-UHO Ikut Andil di Kegiatan Pemecahan Rekor Selam di Manado

Next Post

Penyerobotan Lahan Warga di Konsel Oleh PT.CAM Masih Terus Bergulir

Next Post
Penyerobotan Lahan Warga di Konsel Oleh PT.CAM Masih Terus Bergulir

Penyerobotan Lahan Warga di Konsel Oleh PT.CAM Masih Terus Bergulir

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In