AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Buntut dari masalah penyerobotan lahan dan penggusuran tanaman yang dilakukan oleh pihak PT. Cipta Agung Manis (CAM) terhadap lahan masyarakat di Desa Papawu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih terus berlanjut.
Usai demo yang dilakukan masyarakat Desa Papawu terhadap perusahaan ubi kayu ini beberapa waktu lalu, masyarakat yang lahannya di gusur bersama pemerintah Desa dan perwakilan perusahaan belum lama ini melakukan pengecekan di lapangan, Senin (05/8/2019).
” Ini melihat fisik dulu dari objek yang saya perkarakan. Dan memang ada salah satu keluarga saya yang menjual. Tapi dilihat dari posisi penjualan di SKT ini, yang dijual mama itu tanah bagiannya. Hanya kita tidak tau apakah ini spekulasinya pihak perusahaan. Karena lahan yang dijual mama diluar lokasi ini. Jadi memang ini kesalahan teknis dari pihak PT. CAM, “jelas Indra salah seorang warga Desa Papawu, yang tanahnya di duga diserobot PT.CAM.
Menurut indra, pihak PT. CAM terkesan melempar tanggungjawab terhadap penggusuran tanaman miliknya. Ia akan terus menuntut PT. CAM untuk mengganti rugi terhadap tanaman yang menjadi haknya.
” Insya Allah, kalau tetap tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait ganti rugi tanaman saya, saya akan turun (demo -red) kembali. Padahal sudah nyata melakukan pengrusakan, contoh di lahan saya ini. Tetapi lagi – lagi ini saya dilibatkan dengan keluarga saya. Makanya kita hari ini turun lapangan dengan pemerintah desa untuk melihat objek yang jadi persoalan itu, “paparnya
Sementara itu, Pjs Kepala Desa Papawu, Moh. Alias mengatakan bahwa, selaku aparatur Desa dirinya akan tetap memjembatani antara kedua pihak untuk mendapatkan solusi dari persoalan ini. Dimana permasalahan ini timbul setelah Desa Papawu di mekarkan, karena pembagian tanah dari Kepala Desa sebelumnya dengan Kepala Desa selanjutnya tidak sinkron.
” Saya selaku pemerintah desa Papawu yang baru, sehingga timbul laporan – laporan masyarakat tentang tanah, lalu saya mengambil dari pemerintahan sebelumnya, ternyata disitu ada masalah yang paling berat. Pertama, Kepala Desa yang dulu (almarhum) mengeluarkan pembagian tanah untuk masyarakat berupa HTR dan telah dibagikan. Tapi sayangnya, Kepala Desa yang selanjutnya itu membagi tanah lagi tanpa ada komunikasi kepada masyarakat untuk membatalkan dulu yang kemarin pembagian, tanpa meninjau kembali pembagian yang pertama itu, jadi dobel, “paparnya, Selasa (6/8/2019).
Lanjut Alias, “Kalau khususnya masyarakat asli Desa Papawu tidak ada masalah karena nasing – masing punya lokasi. Tetapi setelah pemekaran dari Desa Lalonggombu dan Anese menjadi Desa Papawu, nah inilah yang menjadi persoalan, yang tidak ada tanahnya, masuk menjual, tidak ada objeknya didalam sehingga timbul masalah seperti ini. Jadi ini saya kerepotan karena Kades yang dulu sudah meninggal dan tidak ada arsip – arsipnya. Saya sudah cek di sekretariat desa tidak ada. Penjelasan dari sekdes sebelumnya tentang administrasi penjualan tanah di PT. CAM tidak di tahu, “tambahnya
Sehingga dalam persoalan kata Alias, pemerintah Desa hanya sebatas menjembatani, jika tidak ditemukan solusi, maka di serahkan ke pihak masing – masing untuk menempuh jalur hukum.
” Saya disini tidak bisa menjatuhkan siapa – siapa karena saya tidak paham sebelumnya. Yang jelas pihak PT. CAM dan pemerintah desa pada saat itu lebih tahu tentang legalitas kepemilikan. Saya hanya sebatas menjembatani kedua – duanya. Jika keduanya tidak menyetujui solusi yang kita carikan, maka saya persilahkan ke meja hukum. Saya malah berikan rekomendasi, “ucapnya
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra