AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Kabar terbaru terkait dugaan pelanggaran lalu lintas jalan yang dilakukan oleh raksasa pertambangan, PT ST Nickel Resources (SNR), memasuki babak krusial.
Surat keputusan dari tim terpadu penertiban dan penegakan hukum lalu lintas jalan dilaporkan telah mendarat di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (7/5/2025), dan kini tinggal menunggu tanda tangan palu sang penguasa birokrasi.
“Surat itu sudah ditujukan langsung kepada PT ST Nickel dan saat ini berada di ruangan Pak Sekda untuk segera ditandatangani, “tegas Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, saat dihubungi awak media pada Rabu (7/5/2025).
“Begitu Pak Sekda membubuhkan tanda tangannya, kami akan langsung menginformasikan kepada rekan-rekan media, “sambung Rajulan
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, telah mengirimkan sinyal bahaya berupa surat teguran keras kepada PT ST Nickel, atas dugaan pelanggaran fatal berupa penggunaan jalan nasional dengan muatan yang jauh melebihi batas maksimal atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Surat peringatan yang dilayangkan pada Senin (5/5/2025) itu menjadi alarm bagi Tim Terpadu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan infrastruktur negara ini.
Surat dari BPJN Sultra secara spesifik dialamatkan kepada Tim Terpadu yang dikomandoi oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan.
Isi surat tersebut tak main-main, menegaskan adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT ST Nikel Resources dalam aktivitas hauling nikel menggunakan armada dump truck ODOL dari wilayah Pondidaha menuju dermaga jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.
Fakta ini sebelumnya telah dibeberkan oleh Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam, kepada media pada Selasa (6/5/2025) di kantornya.
Dengan nada serius, Sandra menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources seharusnya patuh terhadap batasan-batasan yang tertuang dalam izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang telah dikantongi.
Dia bahkan mewanti-wanti bahwa sanksi terberat, termasuk pencabutan izin dispensasi, siap menjerat jika pelanggaran terbukti.
Dalam dokumen izin dispensasi tersebut, batas maksimal muatan untuk mobil pengangkut nikel telah ditetapkan secara gamblang, yakni hanya 8 ton.
Namun, kenyataan di lapangan diduga jauh panggang dari api, dengan temuan muatan yang mencapai angka fantastis 14 hingga 15 ton ore. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi.
“Kami sebagai pihak yang menerbitkan surat izin memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat teguran kepada PT ST Nikel melalui Tim Terpadu. Sekarang, kita tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari surat tersebut,” ujar Sandra dengan nada menanti.
Sandra juga menambahkan bahwa surat teguran tersebut telah diserahkan langsung kepada sekretaris Tim Terpadu. Bahkan, Ketua Tim Terpadu dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengonfirmasi secara langsung terkait pelanggaran yang terjadi.
“Saat ini, BPJN Sultra tengah menanti tindakan konkret dari Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT ST Nikel,” pungkas Sandra, menyiratkan bahwa keputusan penting akan segera diambil.
Penulis : Redaksi