• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Tambang PT ST Nickel di Ujung Tanduk Pencabutan Izin Hauling

AmanahSultra by AmanahSultra
in Pertambangan
0
Tambang PT ST Nickel di Ujung Tanduk Pencabutan Izin Hauling

Ilustrasi (design AmanahSultra.id)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Kabar terbaru terkait dugaan pelanggaran lalu lintas jalan yang dilakukan oleh raksasa pertambangan, PT ST Nickel Resources (SNR), memasuki babak krusial.

Surat keputusan dari tim terpadu penertiban dan penegakan hukum lalu lintas jalan dilaporkan telah mendarat di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (7/5/2025), dan kini tinggal menunggu tanda tangan palu sang penguasa birokrasi.

“Surat itu sudah ditujukan langsung kepada PT ST Nickel dan saat ini berada di ruangan Pak Sekda untuk segera ditandatangani, “tegas Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, saat dihubungi awak media pada Rabu (7/5/2025).

“Begitu Pak Sekda membubuhkan tanda tangannya, kami akan langsung menginformasikan kepada rekan-rekan media, “sambung Rajulan

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, telah mengirimkan sinyal bahaya berupa surat teguran keras kepada PT ST Nickel, atas dugaan pelanggaran fatal berupa penggunaan jalan nasional dengan muatan yang jauh melebihi batas maksimal atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Surat peringatan yang dilayangkan pada Senin (5/5/2025) itu menjadi alarm bagi Tim Terpadu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan infrastruktur negara ini.

Surat dari BPJN Sultra secara spesifik dialamatkan kepada Tim Terpadu yang dikomandoi oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan.

Isi surat tersebut tak main-main, menegaskan adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT ST Nikel Resources dalam aktivitas hauling nikel menggunakan armada dump truck ODOL dari wilayah Pondidaha menuju dermaga jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

Fakta ini sebelumnya telah dibeberkan oleh Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam, kepada media pada Selasa (6/5/2025) di kantornya.

Dengan nada serius, Sandra menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources seharusnya patuh terhadap batasan-batasan yang tertuang dalam izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang telah dikantongi.

Dia bahkan mewanti-wanti bahwa sanksi terberat, termasuk pencabutan izin dispensasi, siap menjerat jika pelanggaran terbukti.

Dalam dokumen izin dispensasi tersebut, batas maksimal muatan untuk mobil pengangkut nikel telah ditetapkan secara gamblang, yakni hanya 8 ton.

Namun, kenyataan di lapangan diduga jauh panggang dari api, dengan temuan muatan yang mencapai angka fantastis 14 hingga 15 ton ore. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi.

“Kami sebagai pihak yang menerbitkan surat izin memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat teguran kepada PT ST Nikel melalui Tim Terpadu. Sekarang, kita tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari surat tersebut,” ujar Sandra dengan nada menanti.

Sandra juga menambahkan bahwa surat teguran tersebut telah diserahkan langsung kepada sekretaris Tim Terpadu. Bahkan, Ketua Tim Terpadu dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengonfirmasi secara langsung terkait pelanggaran yang terjadi.

“Saat ini, BPJN Sultra tengah menanti tindakan konkret dari Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT ST Nikel,” pungkas Sandra, menyiratkan bahwa keputusan penting akan segera diambil.

 

Penulis : Redaksi

 

Previous Post

Jukir Liar Bersajam di Kendari Diringkus Tim Ops Pekat Polda Sultra

Next Post

Pemda Konawe Genjot PAD, Sekda Ingatkan ASN Soal Kewajiban Pajak hingga Era Pembayaran Digital

Next Post
Pemda Konawe Genjot PAD, Sekda Ingatkan ASN Soal Kewajiban Pajak hingga Era Pembayaran Digital

Pemda Konawe Genjot PAD, Sekda Ingatkan ASN Soal Kewajiban Pajak hingga Era Pembayaran Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In