• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Syahbandar Molawe Disebut Terlibat Dalam Tersus Ilegal PT DMS

Falonk by Falonk
in Pertambangan
0
Syahbandar Molawe Disebut Terlibat Dalam Tersus Ilegal PT DMS

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Terminal Khusus (Tersus) mikik PT. Dwimitra Multigina Sejahtera (DMS) yang dituding berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) masih disoal.

Dimana, sorotan itu disuarakan oleh Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum (Ketum) KOMANDO Sultra, Arbawan menuturkan bahwa PT. DMS telah membangun Tersus diatas kawasan HL.

Bahkan ditengarai bahwa UUP Syahbandar Molawe diduga telah melegitimasi Tersus tersebut.

” Iya, Tersus DMS itu berada di atas kawasan hutan lindung, kami juga menduga ini di legitimasi oleh syahbandar molawe karena ada beberapa dokumen yang di terbitkan syahbandar, “ungkapnyaa

Arbawan bilang, mestinya perusahaan itu taat aturan, kemudian syahbandar tidak boleh menjerumuskan institusinya ke dalam persoalan bidana di bidang kehutanan.

Tak hanya itu, dia juga memberkan bahwa ada beberapa dokumen teknis dalam tahapan pembangunan Tersus/TUKS yang di terbitkan oleh syahbandar sebagai kelengkapan berkas untuk penerbitan izin operasi pelabuhan dari kementrian.

“Iyalah pasti syahbandar telibat, kenapa? ada beberapa dokumen teknis yang terbitkan syahbandar, kementrian tidak mungkin terbitkan izin kalau tersusnya melanggar aturan. Berarti kami duga ini ada yang di sulap, “ucap Arbawan

Alumni Fakultas Kehutanan UHO itu menegaskan pihaknya akan kembali mempressure persoalan pelanggaran tersebut. Sebab ia menilai beberapa institusi yang memiliki kewenangan lambat dalam menuntaskan persolan itu.

“Kami sudah bersyurat ke institusi yang punya kewenangan di bidang itu sampai di kementrian sejak 2020 akhir, namun belum ada tanggapan. Kami akan presure kembali, terlalu lambat penanganannya, “tegasnya

Olehnya itu, pihaknya kembali mendesak Kepala UPP Syahbandar Molawe untuk mengakui kesalahan PT. DMS serta menghentikan penerbitan izin sandar dan izin berlayar pada kapal yang parkir di dalam kawasan hutan lindung

“Kami hanya berharap kepala syahbandar profesional, mengakui dan memberhentikan sementara penerbitan izin sandar san izin berlayar. Jangan terkesan membackingi, “pungkas Arbawan

Penulis : Falonk

 

Previous Post

Longboat Nelayan Kolut Mati Mesin, Terombang Ambing di Perairan Pitulua

Next Post

Serobot Lahan Warga Kabaena, Direktur PT Rohul Mangkir dari RDP

Next Post
Serobot Lahan Warga Kabaena, Direktur PT Rohul Mangkir dari RDP

Serobot Lahan Warga Kabaena, Direktur PT Rohul Mangkir dari RDP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In