AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, dua terpidana kasus pelanggaran pemilihan umum oleh caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar belum lama ini menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Di mapenaling ini, terpidana diberikan pembekalan mengenai hal-hal yang tidak boleh dikerjakan dan yang perlu dikerjakan. Juga mengenai hak dan kewajibannya sebagai napi di Lapas Kendari,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad, Selasa (21/05/2019).
Lebih lanjut Abdul Samad menegaskan bahwa selama berada di Lapas, Sulkhani dan Riki Fajar tidak akan mendapatkan perlakuan khusus apalagi pemotongan masa tahanan remisi.
“Tidak ada perlakuan khusus. Jangankan mereka, (Sulkhani dan Riki Fajar) mantan walikota dan mantan bupati saja kita perlakukan sama dengan napi lainnya,” tegas Abdul Samad.
Kemudian dari data yang dihimpun AmanahSultra.com, kedua Caleg PKS ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari pada Senin (20/05/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dimana saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengungkapkan bahwa Sulkhani dan Riki Fajar akan menjalani masa penahanan di Lapas Kendari selama dua bulan.
“Keduanya langsung dieksekusi ke Lapas Kendari usai membayar denda sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara,” ujar Nanang Ibrahim, Senin (20/05/2019).
Untuk diketahui, Sulkhani yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sultra dan Riki Fajar caleg DPRD Kota Kendari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini camat Kambu saat melakukan kampanye.
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra