• Redaksi
Friday, May 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sulkhani Dan Riki Fajar Jalani Mapenaling di Lapas Kendari

admin by admin
in Hukrim
0
Sulkhani Dan Riki Fajar Jalani Mapenaling di Lapas Kendari

Abdul Samad, Kepala Lapas Kelas II A Kendari. (Foto: Rajap/AMANAHSULTRA.COM)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, dua terpidana kasus pelanggaran pemilihan umum oleh caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar belum lama ini menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

“Di mapenaling ini, terpidana diberikan pembekalan mengenai hal-hal yang tidak boleh dikerjakan dan yang perlu dikerjakan. Juga mengenai hak dan kewajibannya sebagai napi di Lapas Kendari,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad, Selasa (21/05/2019).

Lebih lanjut Abdul Samad menegaskan bahwa selama berada di Lapas, Sulkhani dan Riki Fajar tidak akan mendapatkan perlakuan khusus apalagi pemotongan masa tahanan remisi.

“Tidak ada perlakuan khusus. Jangankan mereka, (Sulkhani dan Riki Fajar) mantan walikota dan mantan bupati saja kita perlakukan sama dengan napi lainnya,” tegas Abdul Samad.

Kemudian dari data yang dihimpun AmanahSultra.com, kedua Caleg PKS ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari pada Senin (20/05/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dimana saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengungkapkan bahwa Sulkhani dan Riki Fajar akan menjalani masa penahanan di Lapas Kendari selama dua bulan.

“Keduanya langsung dieksekusi ke Lapas Kendari usai membayar denda sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara,” ujar Nanang Ibrahim, Senin (20/05/2019).

Untuk diketahui, Sulkhani yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sultra dan Riki Fajar caleg DPRD Kota Kendari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini camat Kambu saat melakukan kampanye.

Laporan : Rajap

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

Para Pengrajin Oven Mengais Rejeki di Bulan Ramadhan

Next Post

Ribuan Personil TNI dan Polri di Siagakan Dikantor KPU RI

Next Post
Ribuan Personil TNI dan Polri di Siagakan Dikantor KPU RI

Ribuan Personil TNI dan Polri di Siagakan Dikantor KPU RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Eks Karyawan Bongkar Borok PT ABM, Sebar Limbah PVC Berbahaya hingga ke TPU!
  • Polres Konawe ‘Tuai’ Dukungan Asta Cita, Panen Raya Jagung Bukti Komitmen Swasembada Pangan
  • Wilker Terendus di Kasus Tambang Kolut, AMIN Desak Jaksa Jadikan Tersangka “Irbar”
  • Polda Sultra Tancap Gas Dukung Prabowo, Gedung Gizi Gratis untuk Ribuan Siswa Diresmikan
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In