AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Proyek penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur telah usai dilelang.
Berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang yang ditampilkan melalui sistim pengadaan secara elektronik (LPSE), lelang proyek infrastruktur tersebut dimenangkan oleh PT Latebbe Putra Grup (LPG).
Meski usai ditetapkan sebagai pemenang tender, namun Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari PPK BWS Sulawesi IV Kendari belum diterbitkan.
Padahal, jika mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.
Parahnya lagi, pihak PPK tak memberikan jawaban kepada perusahaan pemenang tender, terkait alasan tak menerbitkan SPPBJ. Sehingga PPK dinilai telah melanggar UU keterbukaan publik.
Kuasa Hukum PT. LPG, DR. Supriadi SH.,MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PPK, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ kliennya.
Kendati demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada juga jawaban dari pihak PPK atas surat tersebut.
Olehnya itu, PT. LPG menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK ke Mapolda Sultra, atas dugaan pelanggaran UU keterbukaan publik. Selain itu, hal tersebut juga diadukan ke Ombudsman Perwakilan Sultra.
“Pagi tadi saya sudah adukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan saya juga laporkan ke Ombudsman perwakilan Sultra, “ungkapnya, Selasa (9/3).
Tak hanya itu, advokat kawakan ini menjelaskan, proses lelang sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan begitu, setelah PT. LPG resmi memenangkan tender proyek itu, tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan di masa sanggah.
Bahkan Supriadi juga menambahkan, sesuai DPSE huruf h 41.1, Pokja menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan(BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ.
Anehnya, hingga saat ini SPPBJ itu tak kunjung diterbitkan PPK, padahal PT. LPG telah siap menyediakan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak
“Namun hingga saat ini, tanpa alasan yang jelas baik lisan maupun tertulis, SPPBJ-nya belum diterbitkan oleh PPK terkait, padahal kami yakin oleh Pokja sudah menyerahkan BAHP ke pihak PPK,” jelasnya.
Untuk itu, PT. LPG mempertanyakan perihal PPK yang enggan untuk menerbitkan SPPBJ. Sebab, berdasarkan fakta hukum, kliennya telah mengikuti proses lelang atau tender melalui LPSE.
“Ya, minimal kami diberi kepastian hukum, tidak digantung seperti ini. Misalnya, PPK tidak bersedia atau melakukan penolakan secara tertulis, karna tidak sependapat atas penetapan pemenang atas pekerjaan konstruksi penanganan longsor Bendungan Ladongi Kabupaten Koltim, dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, dengan total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp38 miliar, “papar Supriadi
Lebih lanjut dia juga menerangkan bahwa alasan kliennya menempuh jalur hukum agar kliennya tidak dirugikan dan demi menghindari pelanggaran hukum dari pengambil kebijakan.
Sebab, sesuai regulasi, pihak kepolisian berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, aparat penegak hukum sepenuhnya dapat menindaki atau memproses hukum bagi setiap oknum, dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain. Lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kami duga ada penyelewengan jabatan, sebab dalam proses PPK belum menerbitkan SPPBJ. Padahal itu adalah tugas dan wewenang PPK. Sehingga kami minta, Polda untuk menindaklanjuti atas oknum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, “beber Supriadi
Atas hal itu ia juga meminta kepada Ombudsman Perwakilan Sultra, agar memantau proses pelaksanaan lelang tersebut.
Pasalnya, tidak ada transparansi dari PPK. Buktinya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat respon dari PPK.
“Atas dasar pertimbangan hukum apa sampai detik ini tidak menerbitkan SPPBJ, kami konfirmasi melalui surat, tidak ada tanggapan atau jawaban. Perusahaan kebingungan, apa yang harus dilakukan setelah penetapan sebagai pemenang lelang, “ungkapnya
Sementara itu atas laporan kuasa hukum PT. LPG, redaksi Sultrust.id mencoba mengkonfirmasi ke pihak PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Marianda Alwi melalui selulernya.
Namun sayang, nomor ponsel yang bersangkutan tak dapat menerima panggilan.
Selanjutnya, Sultrust.id mengkonfirmasi via WhatsApp. Alhasil, Iping Marianda Alwi tak memberikan penjelasan terkait alasan pihaknya tak menerbitkan SPBBJ.
Penulis : Falonk