AMANAHSULTRA.COM : KONAWE- Tarik ulur soal pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya kian saja menjadi cerita. Belum lama ini Pegadilan Negeri (PN) Kendari, mengeluarkan eksekusi putusan atas kasus tambang Nickel di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra.
Alhasil putusan tersebut dengan nomor putusan 563/Pid.B/2018/PN Kendari berhasil dimenangkan oleh Budhi Yuwono selaku penanam saham, yang sebelumnya di sita oleh Negara. Dimana ore Nikel yang jadi perseteruan ini yakni sebanyak 100.000 Wet Metric Ton (WMT)
“Setelah keluar putusan itu, maka di nyatakan bahwa ore nikel hasil olahan Koperasi Dunggua Jaya dan hasil olahan PT Multi Bumi Sejahtra, setelah di rampas negara keputusan pengadilan tersebut di kembalikan kepada saksi budiyono dan di kembalikan kepada saya selaku pemilik lahan,”ungkap Deni Zainal Ahuddin, S.Ip, MM yang juga merupakan warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe, Senin (6/5/2019)
Lebih lanjut Deni menjelaskan bahwa, hal itu bermula saat adanya perjanjian kerja sama dengan PT.ST Nikel seluas 50 Hektar are. Kemudian diberikanlah kewenangan kepada Koperasi Dunggua Jaya untuk melakukan penambangan.
“Waktu itu, tambang ini masih jamannya pak Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe. Lalu saya mengajukan permohonan untuk izin khusus tidak usah ada koperasi dunggua jaya. Saya ingin punya iup sendiri. Kemudian setelah itu Muncul PT Multi Sejahtera sehingga saya di berikan kuasa penuh dari direktur utama PT Multi Sejahtera yakni Sitorus. Setelah saya di berikan kuasa penuh, bahkan dia lepas ini perusahaan dia serahkan sepenuhnya kepada saya dan di berikan notaris. Setelah pak Sitorus serahkan kepada saya, saya melakukan perjanjian terhadap Budi Yuwono,”bebernya
Selain itu, Deni mengatakan bahwa, perjanjian kerja sama tersebut dilakukannya sebab saat itu dirinya belum memiliki modal. Olehnya itu, Budi Yowono meminjamkan modal kepadanya senilai Rp1,5 Miliar. Dan seiring berjalannya waktu, setelah dokumen telah dilengkapi olehnya. Sitorus ternyata berniat buruk untuk menguasai lahan tersebut.
“Saya lakukan persiapan dokumen-dokumen PT Multi Bumi Sejahtra yang telah di serahkan Sitorus kepada saya. Setelah surat-surat dokumennya terpenuhi semua, Pak Sitorus kembali menguasai perusahaan itu dan melakukan penjualan ore nikel dengan di angkut ke Pelabuhan Mata Kendari. Dia jual secara pribadi tanpa sepengetahuan saya dan masyarakat pemilik lahan di Desa Dunggua,”paparnya
Diceritakan Deni, setelah Sitorus menjual ore nikel tanpa sepengetahuan dirinya dan masyarakat pemilik lahan. Sitorus kemudian dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus pencurian ore nikel yang ada di Pelabuhan Mata. Dan saat ini Sitorus berstatus sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Ia dilaporkan oleh Budi Yuwono.
“Alhamdulillah sekarang ini Koperasi Dunggua Jaya akan kerja sama dengan PT.ST Nikel yang punya ini IUP. Syukurlah masi kembali di tangan saya, adapun masalah kelanjutan pertambangan nanti ini seperti itu akan kerja sama kembali dengan PT.ST Nikel seluas 50 hektar are yang suda di perjanjikan sejak tahun 2012 lalu,”tutupnya
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra