AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Kesepakatan antara PT. Aneka Tambang atau yang dikenal dengan Antam bersama dengan kontraktor lokal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) buyar sudah.
Alhasil masalah ini pun kian rumit dan berakibat pada beberapa kontraktor yang tarik diri dari wilayah tambang tersebut.
Persoalannya, tidak lain yakni Pihak Antam yang kabarnya menggandeng PT. Lawu Agung Mining (LAM) sebagai kontraktor tunggal membayar 10 dolar untuk kontraktor lokal lainnya yang bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.
Bahkan hal ini membuat geram beberapa aliansi mahasiswa. Tak terkecuali Front Mahasiswa Konawe Utara (Konut).
Jendral Lapangan FMKU, Andi Amran Manggabarani mengatakan kerjasama antara PT. Antam dengan kontraktor lokal yang di upah senilai 10 dolar dinilai olehnya tidak masuk akal.
“Kami telah mendatangi kantor PT. Antam adalah untuk memastikan kegiatan penambangan yang terjadi di wilayah PT. Antam hingga adanya upah 10 Dolar bagi kontraktor lokal yang kami rasa tidak masuk akal dan diluar kewajaran, “ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Andi Arman Manggabarani juga membeberkan bahwa menurut sepengetahuannya instruksi kontrak 10 dolar yang di berlakukan kepada seluruh kontraktor lokal yang tergabung dalam KSO MTT merupakan instruksi dari PT. Lawu Agung Mining (LAM).
“Kontrak 10 dolar itu benar adanya, dan setau saya itu instruksi dari PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan berlaku kepada semua kontraktor lokal yang tergabung dalam KSO MTT, ”ungkap Jendral Lapangan FMKU
Ia juga menambahkan, saat itu dia dan beberapa ketua lembaga lainnya langsung mengatakan mundur sebagai mitra PT. LAM. Sebab menurutnya, kontrak tersebut sangat tidak rasional.
“Saya tau karena saya pernah menjadi salah satu kontraktor lokal disana, namun kami mundur sebab menurut kami kontrak 10 dolar itu tidak rasional, ”kata Arman
Namun anehnya polemik tersebut rupanya tidak diketahui oleh Manager Finance PT. Antam region Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruslan.
Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui adanya pengakuan bahwa PT. LAM sebagai pemenang tender sebagai kontraktor tunggal PT. Antam.
“Penambangan liar yang terjadi di Blok Mandiodo itu sebagian besar kami tidak mengetahuinya, apalagi persoalan menang tendernya PT.LAM sebagai kontraktor tunggal dan juga terkait aktivitas pertambangan PT. Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) itu tanpa sepengetahuan kami, “beber Ruslan
Tak hanya itu saja, bahkan ia juga tak tahu menahu soal adanya kontrak 10 dolar yang diberikan kepada kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan tidak pernah di ketahui oleh pihak PT. Antam.
“Adapun kontrak 10 dolar yang di berikan PT. Antam Tbk kepada kontraktor lokal baik KSO-MTT dan juga kontraktor lokal lainnya itu tidak pernah kami ketahui artinya tanpa sepengetahuan kami, “ucapnya
Di tempat yang sama, Zet Logen selaku Direktur Security PT. Antam Region Sultra juga ikut berkomentar. Ia juga mengakui bahwa dirinya seringkali mendapati kegiatan penambangan liar saat dirinya berkunjung di wilayah PT. Antam Blok Mandiodo .
“Saya sering di lokasi secara langsung untuk memantau aktivitas pertambangan yang berada d blok Mandiodo, khususnya di WIUP PT. Antam Tbk, memang sering di jumpai penambangan-penambangan liar dan saya juga pernah menegur aktivitas tersebut namun aktivitas mereka diduga ada oknum aparat yang menginstruksikan, “jelasnya
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara (Gemilang Sultra) Aprilianto Madusila mempertanyakan, kewenangan PT. LAM menentukan harga kontrak senilai 10 dolar. Mengingat PT. LAM bukan merupakan Mitra Kerja langsung dari PT. Antam.
“Apa kewenangan PT. LAM untuk menentukan angka dalam kontra KSO MTT. Sedangkan setau kami, PT. LAM ini juga hanya sebatas anggota dari KSO MTT bukan sebagai mitra kerja langsung bukan juga sebagai kontraktor tunggal, ”ucapnya
Oleh sebab itu, Anto sapaan akrab Aprilianto ini berharap agar PT. Antam melakukan upaya hukum terkait perbuatan PT. LAM soal kontrak 10 dolar dan juga mengenai kegiatan penambangan PT. TPI dan Aceng Surahman di wilayah IUP PT. Antam.
“Setau kami wilayah disana milik PT. Antam. Maka apapun yang terjadi di wilayah IUP nya merupakan tanggung jawab PT. Antam kecuali ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Antam kepada ketiga perusahaan tersebut yakni PT. LAM, PT. TPI dan Aceng Surahman, “jelas Aprilianto
Penulis : Falonk