AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari para terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, Selasa (30/3/2021).
Saksi yang dihadirkan kali ini yakni Hamrin selaku saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sekaligus saksi pihak terdakwa Amran Yunus.
Hamrin diketahui merupakan salah seorang yang mengurus dokumen PT TMS di awal berdirinya pada tahun 2003. Dia juga pula menjabat sebagai direktur PT. TMS.
Dihadapan majelis hakim PN Kendari, Hamrin menyebutkan bahwa dalam pengurusan segala biaya yang dibutuhkan oleh Hamrin ditanggung oleh Amran Yunus.
“Semua biaya dari Pak Amran Yunus yang mulia, “ucap Hamrin
Selain itu, Hamrin menjelaskan dalam komposisi struktur pemegang saham, ada tiga nama yakni Amran Yunus (40 persen), Muhammad Lutfi (30 persen) dan Ali Said (30 persen).
Akan tetapi kata Hamrin, fakta di dalam pengurusan semua biaya dari Amran Yunus.
“Jadi begini yang mulia, saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said, apalagi mendapatkan dana untuk mengurus ini (PT TMS, red), “ungkapnya
Hamrin juga menuturkan bahwa masuknya nama Muhammad Lutfi dan Ali Said dilatarbelakangi hubungan pertemanan diantara mereka.
“Jujur saja yang mulia, mereka (Muh Lutfi, Ali Said) ada di dalam akte karena saat itu Amran Yunus Ketua HIPMI Sultra, Muhammad Lutfi Ketua HIPMI Pusat, dan Ali Said Waketum kalau tidak salah, karena pertemanan-pertemanan ini namanya ada, “benernya
Lebih lanjut, Hamrin menambahkan usai berdiri PT TMS di tahun 2003 hingga 2017, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.
“2003 hanya akte dan NPWP, 2013 pengurusan IUP dan biayanya dari Pak Amran Yunus. Selanjutnya vakum tidak ada aktivitas mau perdagangan atau kontraktor umum tidak ada aktifitas, “bebernya
Penulis : Falonk