AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) agar segera mengevaluasi kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Said, S.H bidang hukum DPW LIRA Sultra melalui pesan whatsAppnya ke media ini, Minggu (14/03/2021).
Kata Agus, berdasarkan investigasi dan penelusuran kami terhadap proses lelang atau tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk tahun anggaran 2021 diduga telah menyalahi prosedur.
Sebab, PT. Latabbe Putra Group yang dinyatakan menang lelang atau tender oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK).
“Namun dalam proses setelah penetapan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker) pekerjaan penanganan Bendungan Longsor Ladongi Kabupaten Kolaka Timur tidak memberikan berita acara surat penunjukan pemenang kepada pihak BP2JK, “ungkapnya
Bahkan ironisnya tambah Agus, PPK BWS Sulawesi IV Kendari justru menetapkan pemenang berkontrak tanpa sepengetahuan pihak BP2JK.
“Dan itupun dilaksanakan tidak sesuai mekanisme dalam penetapan pemenang berkontrak, karena berkontrak dulu baru diumumkan, dan menurut pihak PT Latebbe Putra Group saat kami konfirmasi, katanya ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan bila itu terjadi maka bisa dipidana, “paparnya
Lebih lanjut perusahaan yang dinyatakan menang tender oleh BWS IV Sulawesi Kendari adalah PT Cipta Aneka Solusi, sementara yang ikut tender di BP2JK dan dinyatakan menang tender adalah PT Latebbe Putra Group.
“Ini kan sangat bertolak belakang. Jadi kami duga disini ada permainan terstruktur, sistematis dan masif, “beber Agus
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BP2JK Sultra Ir. Syaiful Rijal, M.Si bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tender pekerjaan Penanganan Longsor Bendung Ladongi dengan pagu Rp38 Miliyar, dan kami sudah tetapkan PT Latebbe Putra Group sebagai pemenang.
“Namun pihak BWS Sulawesi IV Kendari tidak memberikan berita acara penunjukan sebagai pemenang tender sampai saat ini tanpa alasan yang jelas, “ucapnya
Selain itu Syaiful bilang, belakangan pihak mereka (BWS Sulawesi IV Kendari-red) tiba-tiba menetapkan pemenang berkontrak dengan perusahaan lain dalam hal ini PT Cipta Aneka Solusi.
“Ini sangat menyalahi aturan dan sudah terindikasi melakukan pidana, “tegasnya
Sementara itu di tempat terpisah Gubernur DPW LIRA Sultra Karmin mengatakan bahwa PT Latebbe Putra Group sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi permasalahan ini. Dan pengacara PT Latebbe Putra Group dalam hal ini DR. (HC) Supriadi, S.H., M.H., Ph.D sudah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sultra dan perwakilan Ombudsman Sultra pada hari Selasa 9 Maret 2021.
“Dan permasalahan ini akan kami ikut kawal sampai proses terakhir nantinya, “kata Karmin
Olehnya itu, Gubernur LIRA Sultra juga meminta agar pihak KPPN Sultra tidak mencairkan uang muka.
“Saya meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sulawesi Tenggara untuk tidak mencairkan dulu uang muka kepada Pihak PT Cipta Aneka Solusi karena proses pemenangannya rentan dengan gugatan hukum, “ujarnya
Penulis : Falonk