AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Forum Advokasi Lingkungan Hidup (ForLink Sultra) resmi melporkan PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP) ke Mabes Polri, Rabu (10/3/2021)
Laporan itu tidak lain yakni untuk segera menindalanjuti PT. SBP yang yang melakukan
penambangan dalam kawasan hutan di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Setelah pihaknya melakukan demonstrasi kurang lebih 1 jam di depan museum Mabes Polri akhirnya pihak Humas mabes polri bersedia menemui massa aksi.
Koordinator Wilayah ForLink Provinsi DKI Jakarta, Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri agar secepatnya turun ke lapangan untuk melihat aktivitas tersebut
“Saya sangat menegaskan ke mabes polri agar segerah memproses laporan yang saya masukan terhadap PT. SBP atas aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH yang menjadi syarat mutlak untuk penambangan dalam kawasan Hutan, “tegasnya
Lanjut arnol mengatakan bahwa dengan sudah resmi dilaporkannya kasus ilegal mining PT. Sumber Bumi Putra ke Mabes Polri, maka pihak aparat kepolisian agar segara menghentikan aktivitas PT. SBP dan juga memanggil direkturnya untuk dimintai keterangan dan pertangung jawaban atas persoalan tersebut.
Sebab kata Arnol, IPPKH merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah perusahan sebelum beraktifitas dalam kawasan hutan sebagai mana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Kami tidak akan berhenti mempresur persoalan ini sebelum tuntas sampai ke akar-akarnya dan ada yang muncul sebagai tersangka, “janjinya
Sementara itu ditempat yang sama, saat menerima laporan massa aksinl Forlink, salah satu anggota di bagian Kabid Humas Mabes Polri, Ratna berjanji akan menindak lanjuti laporan terkait dugaan penambangan ilegal PT. Sumber Bumi Putra.
“Kami akan segera meneruskan laporan teman-teman dari Forlink Sultra ke Bareskrim Mabes Polri, agar segera ditindak secara tegas apa lagi sebelumnya sudah kalian laporkan ke Gakkum KLHK RI, “ucapnya
Penulis : Falonk