AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Ambisi para
investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat besar.
Yang mana salah satunya adalah perusahaan tambang di Blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabpaten Kolaka.
Tambang itu yakni PT. Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang merupakan perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tak main-main, keyakinan PT. CNI dalam berinvestasi ditunjukkan dengan dibangunnya fasilitas pemurnian feronikel (Smelter).
Bahkan dalam groundbreaking smelter tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Menteri PAN RB Syafruddin serta Gubernur Sultra Ali Mazi pada 15 Juni 2020 lalu.
Kemudian pihak PT CNI mengklaim jika fasilitas pemurnian feronikel tersebut, juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020, sebagaimana tertera dalam papan informasi yang berada disekitar lokasi pembangunan smelter.
Meski demikian hal itu rupanya mendapat sorotan dari Reza Fahlevi salah seorang putera asli Wolo.
Reza menjelaskan bahwa, pembangunan smelter tersebut tidak masuk dalam Proyek Strategi Nasional. Pasalnya kata dia, dalam Perpres 109/2020 tidak menyebutkan lokasi bahkan perusahaan yang berada di Kecamatan Wolo tersebut.
“Saya melihat ada perbedaan antara papan proyek PT CNI dengan Perpres 109/2020 yang dimaksud, Saya membuka dokumen Perpres itu, di situ terdapat Proyek Strategis Nasional yang ada di seluruh Indonesia, di Sultra hanya ada Kawasan Industri Konawe, “ungkapnya, Kamis (4/3/2020)
Menurut Dewan Penasehat dan Konsultasi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka (IMPPAK) ini, pihak PT CNI telah melakukan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum dalam menjalankan proses penambangan di Kecamatan Wolo, bahkan bisa dianggap telah melakukan pembohongan publik.
“Ini jelas melanggar hukum dan bukan hanya membohongi masyarakat yang berada dalam lingkar tambang, tetapi bagi seluruh masyarakat Sultra, “beber Reza
Ihwal peristiwa itu, Reza meminta agar PT CNI melakukan klarifikasi persoalan tersebut kepada masyarakat, terkait tidak terdaftarnya PT CNI dalam Perpres tersebut.
Dimana kata Reza, PT CNI juga telah lama berjanji kepada masyarakat lingkar tambang akan kepastian pembangunan smelter ini sejak 2017.
Saat itu lanjut dia, PT CNI juga menyampaikan di hadapan warga Kecamatan Wolo dalam sebuah seminarnya, bahwa smelter ini akan rampung dan beroperasi pada 2021.
“Tapi sampai hari ini mega proyek tersebut belum juga terealisasi, “kata Reza
Untuk diketahui dari dokumen Perpres 109/2020, yang salinannya dapat diunduh dari laman peraturan.bpk.go.id, dalam lampirannya untuk Sultra sendiri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional hanya tiga proyek, yakni Kawasan Industri Konawe (Nomor urut 98), Bendungan Ladongi (Nomor urut 128), dan Bendungan Ameroro (Nomor urut 158).
Penulis : Falonk