AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih menyisakan jejak masalah yang belum tuntas.
Bagaimana tidak, beberapa perusahaan yang terlibat dalam penggunaan dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) masih adem ayem.
Padahal perusahaan-perusahaan itu diduga tersandung dalam penambangan ilegal di WIUP PT Antam Tbk Konawe Utara.
Anehnya, hingga hari ini mereka disinyalir tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Perushaan itu yakni PT Bintang Sarana Mineral (BSM), PT Timah Mineral Sejahtera (TMS), PT Alfa Mineral Pratama (AMP), PT Altan Bumi Barokah (ABB) dan masih ada beberapa perushaaan lainnya.
Hal tersebut dikatakan oleh, Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Dendy Rivaldi.
Dijelaskannya bahwa, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, jaksa telah mengungkap beberapa nama perusahaan yang terlibat dalam penambangan di WIUP PT Antam Tbk.
Yang mana dalam pengungkapan itu sejumlah perushaan diduga menggunakan dokumen terbang PT KKP.
“Nah, yang anehnya sampai hari belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, “ucapnya kepada AmanahSultra.id, Rabu (15/5/2024)
Dia juga menyebut bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan sub-kontraktor yang menambang di WIUP perusahaan plat merah ini (PT. Antam Tbk).
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejagung RI untuk untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan yang diduga terlibat menggunakan dokumen terbang PT KKP.
“Kami akan mendesak Kejagung untuk segera mengusut perusahaan-perusahaan itu karena diduga telah melakukan penambangan dalam kawasan WIUP PT Antam Tbk dengan dokumen terbang milik KPP, “pungkasnya
Penulis : Falonk