AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih saja berpolemik.
Tak terkecuali PT Indonusa Arta Mulya yang berlokasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Perushaan ini diduga telah menggunakan aktvitas haulling dengan melintasi koridor dalam kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum), Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri.
“Ini agak aneh apakah bisa ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan lindung bahkan masuk dalam IUP PT Antam tbk sendiri, “ucapnya, Rabu (15/5/2024)
Anehnya lagi kata Jefri, izin tersebut di duga diberikan oleh Dinas Penanaman Modal terpadu Satu pintu (DPM- PTSP).
“Munhkin melalui Dinas Kehutanan Sultra dan tanpa izin lintas dari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP, “jelasnya
Lebih lanjut pria sapaan Jeje ini menerangkan bahwa, melalui beberapa media PT Antam juga pernah melakukan klarifikasi ke pihak Dinas PTSP.
“Dalam klarifikasi itu mempertanyakan atas dasar apa mengeluarkan izin lintas koridor yang masuk dalam kawasan hutan di dalam iup PT Antam tbk, “paparnya
Lanjutnya, “Karena setau saya izin tersebut harus resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Itupun harus melalui penurunan status dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan produksi terbatas lalu di berikanlah IPPKH, “sambung Jeje
Olehnya itu ia menduga adanya kongkalikong dan terstrukturnya terkait aktivitas haulling dalam kawasan hutan lindung PT Indonusa Arta Mulya di blok Morombo, Konut.
Usut punya usut, Jefri juga membeberkan bahwa pihak Indonusa Arta Mulya yang berinisial ALF dan HKG merupakan orang berpengaruh di perushaan itu.
“Kami juga mendapatkan informasi Owner Toko handphone Aneka Jaya sebagai Pemodal dalam PT Indonusa Arta Mulya, “bebernya
Bahkan secara lembaga ia menekankan Aparat Penegak Hukum (APH) agar cepat tanggap memanggil Direktur PT Indonusa Arta Mulya, sehingga tidak ada perusahan yang melanggar ketentuan undang
undang pertambangan di Konawe Utara.
“Jika APH tidak mampu memanggil Direktur PT Indonusa. Kami akan menggelar Aksi di Polres Konawe Utara dan aksi menutup Jetty PT Bososi, “pungkasnya
Untuk diketahui PT Indonusa Arta Mulya sendiri berjenis IUP dengan nonor perizinan 611 tahun 2014.
Tambang ini, memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan kode WIUP 3474092122022826.
Luas lahan PT Indonusa Arta Mulya sendiri memiliki luas garapan 394,00 Hektar are dengan masa berlaku mulai tanggal 08-12-2014 hingga 08-12-2034.
Perusahaan ini beralamat di Gedung Gajah Unit Aj. Lantai 4 jalan DR.Saharjo No.111 Jakarta Selatan.
PT Indonusa Arta Mulya di nahkodai oleh
Amsal Gideon Michael. R (Komisaris Utama), Gerson Einstein Rumangkang (Komisaris), Steven Eddy Mc James (Direktur Utama).
Penulis : Falonk