AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaporkan sejumlah aset bermasalah yang masih disengketakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna proses pendampingan.
Dimana permintaan pendampingan ini dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk menertibkan seluruh aset yang dimiliki oleh Pemkot Kendari.
Berdasarkan data yang diusulkan Pemkot Kendari kepada pihak KPK, terdapat beberapa aset milik Pemkot yang masih dikuasai oleh pihak lain bahkan ada juga aset yang disengketakan.
Aset-aset tersebut adalah empat bidang tanah milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari dengan luas sekitar 1,9 hektare (Ha) yang masih dikuasai pihak ketiga.
Selain itu, juga ada 21 aset Pemkot Kendari bermasalah secara administrasi dan masih dalam sengketa. Serta 76 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Kendari yang belum bersertifikat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan bahwa, dari data yang telah dilaporkan ke KPK tersebut, ada beberapa aset Pemkot Kendari yang statusnya masih dikuasai oleh pihak lain.
“Ada juga aset yang dikuasai Pemkot Kendari, tapi administrasinya masih atas nama pihak lain. Bahkan, ada beberapa aset Pemkot Kendari yang secara administratif belum tersertifikasi, “beber Sulkarnain, Kamis (4/7/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengungkapkan, dari semua aset milik Pemkot Kendari tersebut ada juga dua aset lain yang saat ini sedang dalam proses sengketa di pengadilan.
“Kita meyakini dengan adanya pendampingan dari KPK ini, semua aset daerah kita bisa lebih cepat ditertibkan, “ucapnya
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra