AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu disoroti oleh massa aksi Aliansi Mahasiswa Sultra.
Yang mana kasus yang menimpa orang nomor satu di UHO ini tidak lain yakni plagiat karya ilmiah. Dimana kasus sudah lama tersohor di jagad publik. Namun, makin hari kian redup.
Menindaklanjuti kasus itu, Aliansi Mahasiswa Sultra melakukan aksi unjukrasa didepan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/3/2021).
Dalam orasinya, Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Sultra, Rabil mengatakan, salah satu karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu yang merupakan hasil plagiat yakni berjudul “Microwaves Ehnanched sintering mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments”.

Tak hanya itu saja, masih ada dua judul yang juga berlabel plagiat serta melanggar ketentuan UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Ancaman hukumannya berdasarkan UU tersebut, paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, “tegas Rabil
Selain itu kata Rabil pihaknya juga meminta agar DPRD Provinsi Sultra segera mengeksekusi laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman RI dan juga mendesak Kemenristek agar menindak plagiator Rektor UHO, dengan segera mencabut gelar guru besar Muhammad Zamrun Firihu.
Bukan hanya itu saja, Massa aksi juga menolak pencalonan kembali plagiator dalam bursa calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Sementara itu ditempat yang sama, Korlap Aliansi Mahasiswa Sultra, Rekisman mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sampai hari ini kasus plagiat itu belum ditindaklanjuti.
Padahal menurut dia, tindakan plagiat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menghancurkan sistem pendidikan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tatanan kenegaraan.
“Kami minta anggota dewan provinsi selaku orang-orang tua kami, agar segera melakukan langkah penyelematan terhadap dunia pendidikan di bumi anoa, “pintanya
Ditempat terpisah, Ketua Komisi IV, Laode Frebi yang menerima massa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Rektor UHO untuk meminta penjelasan terkait tuntutan massa aksi.
“Kami juga akan menindaklanjuti ke Ristek Dikti. Karena ada juga aspirasi yang berkaitan dengan Ristek Dikti, yakni persoalan pemilihan rektor, “janji politisi PDI Perjuangan ini
Untuk duketahui, dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pada pasal 40 ayat (1) menjelaskan, ciptaab yang di lindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra terdiri atas buku, famplet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
Selanjutnya, pada pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan, pengambilan, pengadaan dan atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Yang mana, jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmia, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masaalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Seperti dilansir dari laman TenggaraNews.com, Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menegaskan, bahwa kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sudah final dan mengikat.
Bahkan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi ke pihak Kementerian Riset, Toknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai bagi Ombudsman, karena sudah mengeluarkan rekomendasi.
“Yah, di kami sudah selesai, tidak ada lagi perdebatan, “ujar mantan Wakil Ketua DPD RI ini, saat ditemui di kediamannya beberapa hari lalu.
Sebelumnya, pihak Ombudsman RI menyatakan bahwa Rektor UHO Kendari, Muh. Zamrun Firihu, melakukan plagiat parah. Olehnya itu, Menristek Dikti diminta memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan gelar dan jabatannya.
Dikutip dari laman Detik.com, ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya. Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar.
Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
Smiley face
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems
Langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.
Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.
Kemudian ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.
Tak hanya itu, Zamrun juga dinilai melanggar PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.
Penulis : Falonk