AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Masalah yang tersandung pada Perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kini memasuki babak baru.
Teranyar, PT WIN resmi dilaporkan oleh
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pusat pada Senin, (6/11/2023).
Perusahaan yang beraktivitas di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan di Lapor ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) RI.

Selain di KLHK DPP KNPI juga melaporkan PT WIN ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pengurus Pusat DPP KNPI, Midun Makati menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum, pertambangan mineral dan batubara.
“Serta cipta kerja, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri, “ucapnya, Selasa (7/11/2023)
Lebih lanjut kata Midun bahwa PT WIN
diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum.
“Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam, “bebernya

Dijelaskannya juga, DPP KNPI juga mencatat bahwa PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga desa Torobulu.
Parahnya lagi, terdapat indikasi kongkalikong antara, Dewan PT Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN.
“Kami meminta agar perbuatan PT WIN diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial, “jelas Midun
Lanjutnya, “Kami duga kasus pembiaran PT WIN ini banyak melibatkan Instansi baik, Pemda, Penegak Hukum hingga oknum dari kementerian di pusat, sehingga ada potensi Gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN”, “tegas Midun Makat
Tak berhenti sampai disitu, PT WIN juga diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Swlanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 96 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 serta
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Oleh karena itu, tidak hanya melaporkan PT WIN di Kementerian terkait, DPP KNPI juga melaporkan PT WIN di Lembaga Penegak Hukum.
“Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung)dan Mabes Polri,
Penulis : Ulya