AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memusnahkan barang impor dan produk ilegal yang tidak memenuhi standar syarat impor di halaman Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Produk-produk ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dicecah, setra dihancurkan memakai palu dan alat berat.
Secara umum, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan barang lantaran tidak mematuhi ketentuan perizinan perdagangan, masalah pericinan importasi, dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal (Ditjen) PKTN Veri Anggrijono, mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut bernilai kurang lebih Rp15 miliar.
Barang selundupan ini mayoritas didatangkan dari China. Selain masuk secara ilegal barang-barang yang dimusnahkan juga tidak memenuhi SNI.
“Total barang estimasi hampir Rp 15 miliar. Seluruh barang tersebut ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki sertifikat perdagangan dan tak memiliki sertifikat mutu SNI, “ungkap Veri
Selain itu barang-barang yang dimusnahkan lebih dari 15.000 unit produk, yaitu meliputi produk luminer, pompa air, produk kehutanan seperti wallpaper, perkakas tangan, kabel, mesin pendingin, produk tekstil (kain roll, pakaian bekas dan sepatu), rokok, mainan anak dan masih banyak lagi.
“Kemendag juga memusnahkan produk berupa makanan ringan, minuman, tepung seberat 200 kg dan gula rafinasi (kristal putih) seberat 1 ton, “jelas Veri
Kata dia, pada kemasan makanan dan minuman dibungkus dan ditempelkan brand dari merek ternama dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Padahal produk tersebut tidak membuat persetujuan dari produsen (perusahaan pembuat).
“Sementara gula kristal tidak memenuhi parameter mutu SNI. Gula tersebut diproduksi di Bekasi, Jawa Barat, dengan mencantumkan kualitas premium pada kemasannya, “beber Veri.
Untuk diketahui sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak yang terbukti bersalah mengimpor barang tak sesuai syarat mendapatkan ancaman pidana hingga lima tahun.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra