AMANAHSULTRA.COM : KONUT – Pasca monitoring yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konut diperusahaaan tambang PT. Paramitha Persada Tama (PPT) yang berlokasi di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Sabtu, (13/7/2019) kemarin.
Public Relation sekaligus Manager Legal PT. Paramitha Persada Tama (PPT), Muh. Safriansyah mengatakan bahwa, pihaknya mengapresiasi datangnya tim pengawasan dari DLH Konut , sebab kegiatan tersebut merupakan hal yang biasa dan rutin dilakukan oleh pihak DLH Konut sebagai Dinas yang bertanggung jawab untuk mengawasi lingkungan disekitar Perusahaan.
“Jadi, datangnya tim pengawasan dari DLH Konut ini memang rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali, sebagai Dinas yang bertanggung jawab untuk mengawasi lingkungan di sekitar Tambang, “ujarnya kepada AmanahSultra.com, Selasa (16/7/2019).
Mantan aktivis 98 ini juga mengaku bahwa PT. PPT, yang sudah berjalan dari tahun 2016 lalu, mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan melesterikan lingkungan dan akan tetap berupaya mematuhi peraturan-peraturan yang ada, yang berkaitan dengan lingkungan.
” Iya tanggung jawab kami adalah menjaga dan melestarikan lungkungan dan tetap mematuhi peraturan-peraruran yang ada, “ucap pria yang kerap disapa bang Andi ini.
Direktur media Amanahsultra ini juga mengatakan bahwa turunnya tim pengawasan dari DLH Konut itu, juga memberikan pengarahan-pengarahan kepada pihak Paramitha jika ada hal yang harus dibenahi. Bahkan salah satu teguran dari DLH Konut kepada pihaknya adalah tempat penampungan limbah (B3) yang tidak memiliki plang nama.
“Waktu itu tempat penampungan limbah (B3) kami itu ada plang namanya, tapi karna kemarin diguyur hujan akhirnya copot, “jelas Safriansyah.
Untuk diketahui, dalam ISO 14001:2015, kewajiban pemenuhan Peraturan Perundangan merupakan salah satu aspek yang perlu diidentifikasi risiko dan peluangnya.
Pelanggaran atau tidak terpenuhinya peraturan Perundangan pastinya akan menimbulkan risiko terhadap operasional bisnis Perusahaan.
Salah satu pemenuhan peraturan Perundangan yang masih sering diabaikan oleh Perusahaan adalah terkait dengan Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, atau yang biasa kita kenal dengan istilah (UKL-UPL).
Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa ” Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.
Beberapa Perusahaan mungkin sudah memiliki UKL-UPL sebagai persyaratan untuk pengajuan Izin Lungkungan dan Izin-Izun lainnya, namun masuh banyak yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan hasilnya (Pelaporan UKL-UPL) secara berkala (6 bulan sekali).
Risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan “Laporan UKL UPL” secara berkala adalah Perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Laporan : Yusuf
Editor : Ifal Chandra