AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti perusahaan tambang yang berada di wilayah Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tambang tersebut yakni PT. Alam Raya Indah (ARI).
Dimana PT. ARI ini diduga melakukan aktivitas didalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, kepada Amanahsultra.id, Kamis (4/3/2021).

“Ini dugaan yah, prosesnya nanti kita akan serahkan kepada instansi terkait bersama dengan penegak hukum, namun untuk lokasi PT. ARI ini berada diatas Kawasan Hutan Produksi, “ungkapnya
Dia juga menambahkan bahwa ketika nantinya terbukti, perusahaan tersebut yakni PT. Alam Raya Indah (ARI) tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi maka perusahaan itu wajib bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan serahkan data atau bukti-bukti yang ada kepada instansi yang berwenang dan jika nantinya terbukti tidak memiliki IPPKH dan telah beroperasi baik itu eksplorasi maupun eksploitasi maka kedua tersebut harus bertanggungjawab, “ucap Hendro Nilopo
Pria sapaan Don HN ini juga menjelaskan, sebagai putra daerah di Kabupaten Konawe Utara dirinya tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan sumber daya alam di daerahnya dengan cara yang tidak benar, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
“Kami akan kawal persoalan ini bahkan sampai ke pusat. Siapapun dia harus bertanggungjawab jika tidak taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara, terlebih lagi konawe utara itu kampung halaman saya, ”ujarnya
Hendro bilang, berdasarkan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) ditegaskan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Hendro menegaskan bahwa pada Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Jadi aturannya sangat jelas yah, bisa dilihat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Minerba dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan dan tentunya bagi yang tidak mengindahkan aturan diatas maka harus menerima konsekuensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut, “pungkasnya
Penulis : Oca