AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Organisasi Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggungat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 79 tahun 2017 tentang pendefinitifan Desa- desa di Kabupaten Konawe.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Konawe melalui Kabid Hukumnya, Abiding Slamet, SH mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Perda Nomor 79 tahun 2017 tersebut.
“Kita akan gugat Perda ini. Karena perda ini terbit setelah berlaku UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana sangat jelas dikatakan bahwa pemekaran desa di Sultra itu harus memenuhi syarat administrasi yaitu memiliki paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga,”ungkapnya, Sabtu (24/8/2019)
Namun, sebelum langkah hukum tersebut diambil, pihaknya masih berharap sekiranya desa-desa yang ada dalam Perda tersebut segera dikembalikan ke desa induk atau dijadikan sebagai desa persiapan.
“Kita berharap agar desa-desa dimaksud bisa kembali menerima 30% Anggaran dari APBDes desa induk sebagaimana diatur dalam pasal 24 PERMENDAGRI Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, “ucap Abiding
Meski begitu lanjut Abidin, jika tidak ada perhatian dari pemda Konawe, maka pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perda tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebab menurut Abiding, selain pemekaran desa tersebut tidak bersyarat, Perda Nomor 79 tahun 2017 itu juga diduga bodong. Pasalnya, perda tersebut tidak teregistrasi di bagian Hukum Pemda Konawe.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra