• Redaksi
Friday, May 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Daerah

Projo Konawe Bakal Gugat Perda Tentang Pendefinitifan Desa

admin by admin
in Daerah
0
Projo Konawe Bakal Gugat Perda Tentang Pendefinitifan Desa

Abiding Slamet, SH, Kabid Hukum DPC Projo Kabupaten Konawe. (Foto Arya/AMANAHSULTRA.COM).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Organisasi Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggungat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 79 tahun 2017 tentang pendefinitifan Desa- desa di Kabupaten Konawe.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Konawe melalui Kabid Hukumnya, Abiding Slamet, SH mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Perda Nomor 79 tahun 2017 tersebut.

“Kita akan gugat Perda ini. Karena perda ini terbit setelah berlaku UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana sangat jelas dikatakan bahwa pemekaran desa di Sultra itu harus memenuhi syarat administrasi yaitu memiliki paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga,”ungkapnya, Sabtu (24/8/2019)

Namun, sebelum langkah hukum tersebut diambil, pihaknya masih berharap sekiranya desa-desa yang ada dalam Perda tersebut segera dikembalikan ke desa induk atau dijadikan sebagai desa persiapan.

“Kita berharap agar desa-desa dimaksud bisa kembali menerima 30% Anggaran dari APBDes desa induk sebagaimana diatur dalam pasal 24 PERMENDAGRI Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, “ucap Abiding

Meski begitu lanjut Abidin, jika tidak ada perhatian dari pemda Konawe, maka pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perda tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebab menurut Abiding, selain pemekaran desa tersebut tidak bersyarat, Perda Nomor 79 tahun 2017 itu juga diduga bodong. Pasalnya, perda tersebut tidak teregistrasi di bagian Hukum Pemda Konawe.

Laporan : Arya

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Guna Mengurangi Angka Lakalantas, Ditlantas Polda Sultra Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa

Next Post

Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Begini Sanksi Bagi Pelanggar Lalulintas di Sultra

Next Post
Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Begini Sanksi Bagi Pelanggar Lalulintas di Sultra

Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Begini Sanksi Bagi Pelanggar Lalulintas di Sultra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Polres Konawe ‘Tuai’ Dukungan Asta Cita, Panen Raya Jagung Bukti Komitmen Swasembada Pangan
  • Wilker Terendus di Kasus Tambang Kolut, AMIN Desak Jaksa Jadikan Tersangka “Irbar”
  • Polda Sultra Tancap Gas Dukung Prabowo, Gedung Gizi Gratis untuk Ribuan Siswa Diresmikan
  • Perebutan Kursi Pimpinan PAN Sultra, Lima Kandidat Adu Gengsi, Restu DPP Jadi Penentu
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In