• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pria di Konsel Tewas Tersengat Listrik

admin by admin
in Hukrim
0
Pria di Konsel Tewas Tersengat Listrik

Tempat korban tersengat kawat beraliran listrik yang dipasang di sawah oleh seorang warga (Foto istimewa).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Seorang pria paruh baya ditemukan tergeletak tak bernyawa di pematang sawah Desa Puuwulo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (6/1/2020).

KasatReskrim Polres Konawe Selatan, IPTU Fitrayadi mengatakan bahwa, pria yang bernama Itte Ramli (62) tersebut ditemukan oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Julianto (19) saat sedang berada di sawah.

“Saat itu anak korban yang bernama Julianto sedang berada di sudut pematang sawahnya. Lalu dia mendengar teriakan ayahnya dan spontan Julianto segera berlari kearah ayahnya tersebut,” kata Fitrayadi.

Kemudian saat tiba di pematang sawah kata Fitrayadi, anak korban mendapati ayahnya telah meninggal dunia.

Diduga Ramli tewas akibat sengatan listrik yang bersumber dari kawat yang dipasang di sawah milik seorang warga bernama Anwar untuk menjaga sawahnya dari hama.

Setelah mendapatkan informasi itu, IPTU Fitrayadi bersama anggotanya dan dibantu oleh anggota Polsek Lainea langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba, pihaknya langsung mengamankan dan melakukan olah TKP, sementara untuk korban sendiri sudah dibawa oleh keluarganya sebelum polisi tiba.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat terlilit kawat beraliran listrik yang dipasang oleh seorang warga bernama Anwar. Dan saat ini yang bersangkutan beserta semua barang bukti telah diamankan oleh Polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, “ungkapnya

Akibat pemasangan kawat yang terdapat arus listrik yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pemilik sawah tersebut dapat disangkakan telah melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Laporan : Agus Muhaimin

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Pemaparan Dede Farhan Soal Permasalahan Laut China Selatan

Next Post

Ruko di Jakbar Roboh, 11 Orang Jadi Korban

Next Post
Ruko di Jakbar Roboh, 11 Orang Jadi Korban

Ruko di Jakbar Roboh, 11 Orang Jadi Korban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In