AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Elfian, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam gugatan Praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Saat membacakan putusan tersebut,
Hakim menyatakan bahwa status tersangka Imam Nahrawi sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, “ucap Elfian di PN Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/11/2019).
Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.
Kemudian dalam praperadilan tersebut, Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dalam permohonannya, Imam juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.
Bahkan sebelumnya Imam dalam dalil permohonannya menyebut tindakan KPK itu tak sah, lantaran ada kekosongan hukum.
“Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah, “kata Elfian.
Namun begitu, dalil itu dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pemimpin KPK itu masih menjabat. Selain itu belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko widodo mengenai pengunduran diri tersebut.
“Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah, “ungkap Elfian.
Untuk diketahui sebelumnya, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Total Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra