• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Praperadilan Mantan Menpora Ditolak Hakim

admin by admin
in Nasional
0
Praperadilan Mantan Menpora Ditolak Hakim

Tersangka KPK, Imam Nahrawi, soal kasus dana hibah koni.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Elfian, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam gugatan Praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Saat membacakan putusan tersebut,
Hakim menyatakan bahwa status tersangka Imam Nahrawi sah.

“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, “ucap Elfian di PN Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/11/2019).

Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Kemudian dalam praperadilan tersebut, Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu dalam permohonannya, Imam juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.

Bahkan sebelumnya Imam dalam dalil permohonannya menyebut tindakan KPK itu tak sah, lantaran ada kekosongan hukum.

“Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah, “kata Elfian.

Namun begitu, dalil itu dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pemimpin KPK itu masih menjabat. Selain itu belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko widodo mengenai pengunduran diri tersebut.

“Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah, “ungkap Elfian.

Untuk diketahui sebelumnya, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Total Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Laporan : Sanjas

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Sempat Tak Harmonis, Presiden Jokowi Peluk Erat Surya Paloh di Momen HUT Nasdem ke-8

Next Post

D’liquid Night Club Kendari, Hadirkan Talent Baru

Next Post
D’liquid Night Club Kendari, Hadirkan Talent Baru

D'liquid Night Club Kendari, Hadirkan Talent Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In