AMANAHSULTRA.COM : BUTENG – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mendalami kasus dugaan pemerasan Kepala Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Sahrul Asmi oleh dua terduga oknum wartawan di Kabupaten Buton Tengah berinisial HS dan HA.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/04/V/Res-7.4/2019/Sultra/Res Bau Bau/Sek Lakudo, T.P Pemerasan pada tanggal 14 Mei 2019.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Baubau, Iptu Sulaiman mengatakan penyidik Polres Baubau sedang mendalami kasus tersebut untukĀ menetapkan status dua oknum wartawan dimaksud.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Mereka (HS dan HA) masih ada di ruang reskrim,” jelas Iptu Sulaiman, Rabu (15/05/2019) malam.
Perwira dua balok kuning dipundaknya ini menyebut saat ini kedua oknum wartawan yang sebelumnya sempat diamankan aparat Polsek Lakudo 13 Mei 2019 lalu ini masih berstatus sebagai saksi.
Iptu Sulaiman membeberkan dugaan pemerasan tersebut berawal dari HA yang menghubungi Kepala Desa Lolibu, Sahrul Asmi melalui telepon dan mengatakan bahwa HA adalah wartawan dan mempunyai data tentang penyalahgunaan dana di Desa Lolibu.
Berangkat dari komunikasi tersebut, dua wartawan yakni HA dan HS meminta waktu kades Lolibu untuk bertemu melakukan mediasi.
Dan pada Senin (13 Mei 2019) sekitar pukul 17.00 Wita, Kades Lolibu yang ditemani oleh salah satu rekannya bertemu dengan HA dan HS di Kantor Desa Lolibu.
Selanjutnya, pertemuan kembali dilakukan pada pukul 19.00 Wita di Desa Moko dengan maksud untuk membahas tentang penyelesaian terkait data penyalahgunaan dana Desa Lolibu agar hal tersebut tidak di lapor ke pihak berwajib serta tidak di publikasikan ke media.
“Setelah pertemuan itu, kades Lolibu pulang ke rumahnya. Pak kades kemudian kembali
berkomunikasi dengan HA dan HS via telepon dan saat itulah terjadi pembicaraan tentang penawaran imbalan dimana kades Lolibu harus menyiapkan dana di bawah Rp10 juta,” beber Sulaiman.
Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita, kades Lolibu dan bersama HS dan HA bertemu di pertigaan antara Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lolibu. Namun, di pertemuan tersebut kades Lolibu hanya memberikan uang sekitar Rp1 juta kepada HS dan HA.
Sehingga atas kejadian tersebut, Kades Lolibu, Sahrul Asmi keberatan karena merasa telah diperas kemudian datang melaporkanya ke kantor polisi terdekat.
Laporan: Rajap