AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Dorektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, belum lama ini menggagalkan penyeludupan kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik ilegal asal Tiongkok senilai Rp67 miliar lebih.
Barang-barang tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Tegar-Marunda Center Terminal-Tarumajaya, Bekasi dan Perumahan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang Kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan, penyidik menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus barang-barang ilegal tersebut. Ke empat tersangka itu berinisial PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).
“Jadi untuk PL dan H telah menjalankan aksinya selama 8 tahun, kemudian EK itu aksinya sudah 5 tahun, dan yang terakhir AH yang merupakan warga negara Tiongkok, dia ini telah menjalankan aksinya selama 1 tahun, ke empatnya ini sudah ditahan,” ungkap Gatot dalam press conference-nya, Rabu (14/8/2019).
Selain iti kata Gatot, “Perlu diketahui juga, barang-barang kosmetik ini datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita nggak tau isinya, bisa menimbulkan kerugian, “ujarnya
Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa, sebelum dikirim ke Indonesia, barang-barang ilegal ini terlebih dahulu masuk ke wilayah Malaysia melalaui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak.
” Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat, “papar Gatot.
“Setelah iti isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora. Selanjutnya dikirim menggunakan kapal angkut, dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi. Saat merapat di pelabuhan petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal ini, “pungkas Kapolda.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra