AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Direktur PT.Dwicipta Indo Maju (DIM), Dodo Zakaria resmi jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan sewa alat berat jenis excavator dan dump truck, pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konsel (Konsel) Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu.
Bahkan hari ini, Rabu (14/8/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel juga resmi menahan Direktur PT.DIM ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konsel, Enjang Slamet, saat ditemui AmanahSultra.com.
Kata Enjang, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, mereka pun disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Direktur PT.DIM ini juga diganjar Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka Dodo Zakaria, saat ini akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari, untuk kemudian di sidangkan di Pengadilan, “ucap Enjang
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra