AMANANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus ilegal mining yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di Desa Oko-oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara makin tak karuan.
Padahal dua orang tersangka dalam kasus ini telah menghadapi kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
Dua tersangkanya merupakan pejabat di Perusahaan tambang PT Anugrah Group (AG) yakni LM dan AA.
Keduanya berhasil diamankan oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLKH Sultra pada September 2023 lalu.
Anehnya, dalam perjalanan kasus ini status hukum yang menjerat salah satu tersangka itu tidak jelas adanya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo.
Hendro pun tak menapik bahwa dirinya sangat menyangkan langkah Kejati Sultra yang tak tuntas dalam menangani perkara tersebut
Sebab kata dia, dari dua orang yang menjadi tersangka hanya satu yang menjalani sidang di PN Kolaka.

“Jadi ini sangat kacau menurut kami, bagaimana bisa dari dua orang yang jadi tersangka. Tapi yang lanjut di persidangan hanya satu orang, “ucapnya kepada AmanahSultra.id, Selasa (14/5/2024)
Ia pun menjelaskan bahwa selain penetapan dua orang tersangka, Gakkum KLHK RI juga sebumnya telah merilis terkait penyitaan 17 unit alat berat yang diduga digunakan oleh PT. AG.
“Alat berat itu mereka gunakan untuk penambangan ilegal yang berujung pada rusaknya lingkungan yang ada disana (Desa Oko-oko), “terang Hendro
Bahkan pada akhir bulan Januari 2024, pihak Balai Gakkum wilayah Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka LM dan AA ke Kejati Sultra dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Mirisnya, setelah kasus tersebut di limpahkan ke Kejati Sultra, tersangka yang awalnya dua orang, kini hanya tersisa satu yakni (LM) yang diduga lanjut ke persidangan.
“Ini yang perlu di buka ke publik, apa alasan Kejati Sultra membebaskan tersangka AA? Karena hasil penelusuran kami yang lanjut ke persidangan hanya LM, “heran Hendro
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Egis ini menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kolaka, nama tersangkaa yang tertera hanya LM sedangkan AA tidak ditemukan.
“Ini yang jadi masalah, Kejati harus transparan kenapa tersangka AA bisa bebas dari tuntutan hukum, “tegasnya sembari menutup wawancaranya
Penulis : Falonk