AMANAHSULTRA,ID : KOLUT – Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yakni PT Tiar Daya Sembada, dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) menyimpan polemik yang cukup alot.
Bagaimana tidak, pengoperasian jetty miliknya (PT TDS) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal.
Bahkan kasus ini telah resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra oleh Lembaga Gemilang Sultra dengan nomor 05/GMLT/X/2023.
Kepada Media AmanahSultra,id, Ketua Gemilang Sultra, Anto Madusila mengungkapkan, bahwa kasus ini terkait dengan adanya dugaan penjualan dokumen oleh PT AMIN dan dugaan pengoperasian jetty illegal PT TDS di eks IUP Perusahaan Karya Murni Sejati (KMS 27).
“Maka kami laporkan langsung ke Kejati Sultra dan Ditreskrimsus Polda Sultra, agar kasus tersebut segera di tangani oleh pihak berwajib dalam hal ini instansi kejaksaan dan kepolisian. ”ungkapnya
Lebih lanjut Anto berucap, Surat perihal aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.
“Jadi, pengaduan kami di Kejati Sultra dan Polda Sultra juga kami beri tembusan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri selaku pihak-pihak yang berwenang menangani kasus ini, ”tambahnya

Olehnya itu ia berharap agar maraknya dugaan illegal mining yang terjadi Kabupaten Kolaka Utara menjadi perhatian penuh bagi aparat Kepolisian untuk memberantas para mafia-mafia tambang yang telah mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) tanpa mepertimbangkan kaidah-kaidah pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“ Kolaka utara hari ini juga sudah menjadi salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara yang jadi sasaran empuk bagi para mafia pertambangan, “ujar Anto
“Olehnya itu pihak kami berharap agar APH benar benar memberantas para mafia tambang tersebut, “pungkas Anto Madusila
Penulis : Ulya