AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Polemik aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) tidak henti-hentinya menuai sorotan pedas.
Tambang yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini masih ramai perbincangan.
Bukan tanpa alasan, tambang yang diduga beraktivitas hingga berdampak pada rusaknya lingkungan warga yang ada disekitar tambang ini mengancam keselamatan warga disana.
Mengulas sedikit soal PT WIN, data yang dihimpun AmanahSultra.id perusahaan ini beralamat dijalan Anuang No 86 Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tambang ini berkode Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 3474052122014025 Komoditas Nikel. Luasan garapan PT WIN yakni 1.931,00 hektar are dengan tanggal operasi sejak 29 November 2019 hingga berakhir pada 28 November 2029.
Usut punya usut perusahaan yang saat ini sedang tidak baik-baik saja, dinahkodai oleh Anthony Kalalo sebagai Komisaris dan Frans Salim Kalalo sebagai Direktur.
Kembali ke Inti masalah. Tambang ini barusan saja mendapat kecaman keras dari Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta (FAHMI Sultra-Jakarta).
Kepada AmanahSultra,id Presidium FAHMI Sultra-Jakarta, Midun Makati, S.H menegaskan bahwa aktivitas PT WIN harus segera dihentikan.
“Jika perlu izin perusahaan itu dicabut, Karena merusak lingkungan, merusak hutan mangrove dan aroganai terhadap masyarakat, “tegasnya, Kamis (26/10/2023)
Disoalkan Midun bahwa, secara aturan perusahaan tambang tidak boleh melakukan aktivitas di area pemukiman warga dan Lingkungan pendidikan.
“Terlebih lagi dampak dari aktivitas akan berdampak bagi kesehatan warga sekitar, “bebernya
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Don Mike ini juga menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak- pihak terkait bisa segera mengambil langkah strategi dan terukur dalam persoalan ini.
“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai pada wilayah pertambangan, ”paparnya
Sehingga menurut dia, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait. apalagi Midun bilang hal itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara dan PT. Tri Daya Jaya selaku pemilik Saham terbesar, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud, “ucapnya
Tak hanya itu saja, ia juga meduga bahwa PT WIN tidak terdaftar di Dirjend A.H.U, yangmana perusahaan tersebut belum memperpanjang Izin Perseroan Terbatas.
“Juga diduga PT. WIN belum Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disini Aparat Penegak Hukum harus masuk untuk mengusut. Baik Kejaksaan Agung maupun KPK RI, “ungkapnya
Dia juga menambahkan terkait aktivitas PT. WIN di area pemukiman warga itu sangat tidak etis dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dilingkungan yang sehaT.
“Intinya juga, perusahaan ini (PT WIN) kami duga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum dan DLHK Provinsi Maupun Kabupaten, “pungkasnya
Penulis : Falonk