AMANAHSULTRA.COM : PURWOREJO – Di zaman seperti ini masih ada yang percaya dengan kemunculan sebuah kerajaan baru, padahal yang kita tau adalah saat ini hanya ada peninggalan sebuah kerajaan pada zaman sebelumnya, bukan munculnya sebuah kerajaan baru.
Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa (42), dan istrinya Fanni Aminandia (41) pada Selasa (14/01/2020) sekitar 17.00 WIB, di Jawa Tengah.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kisah Munculnya Kerajaan Baru di Daerah Purworejo Jawa Tengah
Kemunculan keraton ini mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 12 Januari 2020.
Keraton Agung Sejagat, dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Keberadaan Keraton Agung Sejagat ditandai dengan sebuah bangunan, mirip pendopo dan di sebelah utara bangunan terdapat sebuah sendang (kolam) yang keberadaannya konon sangat disakralkan.
Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul setelah berakhirnya perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.
Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka tahun 1518.

Fakta Baru Toto dan Fanni Terungkap
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel juga mengungkapkan bahwa Toto dan Fanni bukanlah suami istri seperti info yang selama ini beredar di masyarakat.
Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo, Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
“Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya,” katanya, Kamis (15/01/2020).
Selain itu, Rycko menyebut keberadaan Keraton Agung Sejagat telah banyak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di Desa Poggung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Untuk menanggung semua perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ‘barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Aryani fitriana