AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Entah setan apa yang merasuki pikiran A (43) pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, hingga nekat mencabuli darah dagingnya sendiri hingga dua kali. Padahal, kedua putrinya masih dibawah umur dan berstatus pelajar, sebut saja Bunga sang kakak dan Melati sang adik.
Dimana perlakuan bejat itu, dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama ia mencabuli Melati di Konawe dan Kedua sang kakak Bunga dicabuli di Rumah Kos, yang terletak di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada 14 Januari lalu.
Kapolsek Baruga, AKP Rizal Syahrizal mengatakan, pelaku sempat mengancam kedua putrinya dengan menggunakan palu, jika berani buka mulut terkait apa yang selama ini dilakukan oleh ayahnya terhadap dirinya.
Sehingga karena merasa ketakutan, kedua anaknya itu memberanikan diri melaporkan sang ayah ke Polsek Baruga untuk membuat laporan. Tak berselang 24 jam pihak Polsek Baruga pun langsung bergegas menangkap pelaku di TKP.
“Setelah kami mengamankan pelaku diketahui pula bahwa dalam melakukan aksi tidak senonohnya ia kerap mengancam kedua putrinya. Salah satunya Bunga yang diancam akan dihantamkan martil ketika sempat melakukan perlawanan,” ungkapnya, Kamis (16/01/2020).
Terkait hasil penyelidikan, bahwa pelaku A melakukan tindakan dengan sadar atas tingginya hawa nafsu, tanpa ada pengaruh dari minuman keras.
Dari tindakannya tersebut pelaku dikenakan UU perlindungan anak dibawah umur dan pasal pencabulan dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.
Laporan : Aryani fitriana