AMANAHSULTRA.COM : KONUT –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Utara (Konut), bakal menerapkan pengurusan kependudukan mulai dari Akte, KK, KTP dengan sistem online.
Kepala Disdukcapil Konut, Mili mengatakan mulai bulan Juli, Disdukcapil Konut sudah mulai mempersiapkan untuk pelaksanaan pengurusan Kependudukan dengan sistem Online.
“Rencana bulan ini, (Juli) kita sudah berlakukan sistem online, hanya saja kita masih terkendala alat, daya Strom listrik harus ditambah dan juga beberapa wilayah tidak ada jaringannya. Tetapi kita sudah upayakan agar tahun ini sistem online bisa di laksanakan, karena hal ini juga merupakan perintah langsung dari pusat sesuai dengan Permendagri, “kata Kepala Disdukcapil Konut Mili Selasa (02/07/2019)
Selain itu dijelaskannya juga bahwa, penggunaan sistem online bagi masyarakat yang ingin mengurus berkas persyaratan kependudukan nantinya tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil, melainkan hanya cukup membuka aplikasi yang nanti akan disiapkan oleh pihak Capil, kemudian diisi format yang tertera didalam aplikasi.
” Setelah diisi kemudian di verifikasi oleh tim IT Capil, hanya pencetakan nya seperti KK, Akte tetap dikantor. Jadi ini sangat memudahkan, karena masyarakat tidak usah repot repot atri di kantor, dan bagi di wilayah yang tidak memiliki jaringan tetap dilakukan secara manual, “tambah Mili.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas PK itu menjelaskan, ” Jadi tanda tangan sudah sistem online juga dan bukan tanda tangan basa lagi tapi sudah sistem elektronik, “ucapnya
Bahkan Mili mengaku jika saat ini Disdukcapil Konut sudah seratus persen melakukan perekaman KTP elektronik, dari 67 ribu wajib KTP. Namun untuk saat ini pihaknya hanya melakukan perekaman tambahan bagi yang baru cukup umur, seperti warga yang baru tamat SMA yang kini mencapai 10 persen.
Laporan : Ifin
Editor : Ifal Chandra