AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandongga berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental, dengan modus menyewa kendaraan dengan menggadainya kepada orang lain.
Pelaku tersebut berinisial S (53), warga kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, telah menggelapkan 13 unit kendaraan roda empat berbagai macam merk.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, sebelumnya pelaku (S, red) bermaksud akan menyewa dua mobil merk avanza, dimana satu unit mobil masing-masing sebesar Rp9 juta
Sehingga pada bulan November 2019 pemilik menanyakan mobil tersebut kepada tersangka, guna pengecekan kondisi kendaraan. Namun pelaku ini tidak dapat memperlihatkan kendaraan tersebut dengan berbagai macam alasan.
“Setelah kami selidiki ternyata pelaku telah menggadaikan kepada seseorang yang saat ini telah kami dalami, untuk identitas kami samarkan dulu, “jelas Didik, Rabu (27/11/2019).
Olehnya itu, Mantan Kapolres Wakatobi ini mengimbau kepada warga Kendari atau pemilik rental untuk datang ke polsek mandongga, untuk mengecek masing-masing mobil yang telah diamankan.
“Pada hari ini kami sampaikan kepada rental-rental lain atau perorangan yang memiliki mobil bisa datang ke polsek mandongga, “ujarnya
Untuk menanggung perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 378 subs 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra