AMANAHSULTRA.COM: KONAWE – Sungguh malang nasib aparat Kepala Desa di Kabupaten Konawe, hingga saat ini honor yang seharusnya sudah dibayarkan hanya sekedar janji belaka.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand telah melontarkan pernyataan bahwa honor mereka akan dibayarkan pada akhir bulan Januari 2020.
Dikatakannya saat itu bahwa, pembayaran honorarium kades beserta perangkatnya akan dibayarkan keseluruhan.
“Utamanya honor di bulan Desember 2018 serta honor selama 12 bulan di tahun 2019, “jelasnya kepada awak media pada beberapa waktu lalu, Minggu (5/1/2020).
Parahnya lagi, Honor aparat Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Konawe yang belum dibayarkan ternyata selama 15 bulan. Satu bulan tahun 2018, tahun 2019 belum ada sama sekali dan tahun 2020 dua bulan.
Terkait hal itu, Santoso selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Konawe, angkat bicara.
Dia menjelaskan bahwa, keterlambatan pembayaran honor aparat Kepala Desa dan Desa, disebabkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum selesai hingga saat ini.
“Sehingga menjadi kendala untuk tidak membayarkan honor aparat selama 15 bulan, “kata Santoso saat ditemui usai rapat paripurna di kantor DPRD Konawe, Selasa (3/3/2020).
Olehnya itu, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Dinas BPMD, Desa-desa mana saja yang APBDesnya sudah selesai lalu dibayarkan.
Pasalnya kata Santoso, honor aparat desa itu berasal dari dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe yang dimasukan ke APBDes.
“Untuk bayar honor mereka nanti kita akan liat kondisi keuangan daerah, kalau memungkinkan kita bayar 15 bulan, jika tidak, kita akan bayar dua bulan dulu, “ujarnya
Saat ditanya, mengapa sejak dari tahun 2018 honor aparat desa tidak dibayarkan, Santoso menjawab bahwa Honor desa itu berasal dari danah hibah Pemda Konawe.
Dijelaskan olehnya, jika tidak dibayarkan sejak tahun 2018, maka Pemda punya utang di Pemerintah Desa.
“Nantinya juga akan dibayarkan setelah kondisi keuangan daerah membaik. Namanya juga dana hibah pasti akan dibayarkan, kendati terkesan gali lubang tutup lubang, soal berapa bulan yang bakal dibayarkan kita akan lihat kondisi keuangan daerah. Tinggal rekomendasi BPMD saja, mana yang direkomendasi itu yang akan kita bayarkan, “beber Santoso.
Laporan : Rido
Editor : Ifal Chandra