• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Headline

Pelicin Proyek untuk Nurdin, Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Sudah Terima Uang Rp5,4 Miliar

Falonk by Falonk
in Headline
0
Pelicin Proyek untuk Nurdin, Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Sudah Terima Uang Rp5,4 Miliar

Ilustrasi Amanahsultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata Nurdin Abdullah (NA) diduga telah menerima uang senilai Rp5,4 Miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menuturkan, uang senilai Rp5,4 miliar lebih itu diterima dari tersangka Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan juga kontraktor lain.

Uang sebanyak itu diduga sebagai pelicin dari Agung kepa Nurdin Abdullah agar mendapat proyek infrastruktur pada APBD Sulsel tahun 2021.

Dimana, kata Firli, diketahui ternyata Agung sudah melobi Nurdin Abdullah sejak awal Februari melalui Sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

Konferensi pers KPK RI terkait penetapan NA dan rekannya sebagai tersangka korupsi, pada Minggu (27/2/2021) dini hari.

Bahkan Firli menurutkan, uang pelicin itu tidak langsung diberikan kepada Nurdin abdullah tetapi diberikan perantara pada akhir 2020 senilai Rp200 juta.

“Kemudian pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, “jelas Firli pada konferensi pers OTT Nurdin Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah beberapa bulan kata Firli, Nurdin Abdullah kembali menerima uang dari kontraktor. Uang itu diberikan kepada ajudan Nurdin Abdullah Samsul Bahri senilai Rp1 miliar.

“Pertengahan Februari 2021, Nurdin abdullah melalui SB menerima uang Rp1 miliar, “tutur Firli

Tidak cukup dengan uang Rp1 miliar itu, Nurdin abdullah kembali menerima uang senilai Rp2 miliar melalui perantara SB.

“Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar, “jelas Firli

Kemudian KPK kembali melakukan OTT pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. KPK menyita uang dalam koper senilai Rp2,2 miliar. Uang tersebut diberikan Agung melalui perantara lainnya Edy.

Dari rentetan korupsi tersebut diduga Nurdin Abdullah telah menerima uang senilai Rp5,4 miliar dari perantaranya, dalam kurun waktu hanya dua bulan saja.

Akibat perbuatannya Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Fandi

Previous Post

Korupsi Gubernur Sulsel Terkait Proyek Wisata Bira di Bulukumba

Next Post

NA Terjerat Korupsi, Pengamat Politik Sebut Menguntungkan bagi Wagub Sulsel

Next Post
NA Terjerat Korupsi, Pengamat Politik Sebut Menguntungkan bagi Wagub Sulsel

NA Terjerat Korupsi, Pengamat Politik Sebut Menguntungkan bagi Wagub Sulsel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In