AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Tak habis cerita jika membahas soal proyek yang ada di Dinas Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya terdapat tujuh item proyek pada dinas tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi dengan jumlah anggaran puluhan miliar.
Dimana belum lama ini, perwakilan konsorsium NGO atau LSM Kabupaten Konawe, yakni perwakilan DPD LSM Lira, LEPHAM, Al-Surat, dan Poros Keadilan Konawe, melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Berkas laporan itu diserahkan usai massa demosntrasi Konsorsium NGO ini menggelar aksi di halaman Dinas PUPR Konawe dan Kejari Konawe, Rabu (22/1/2020).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Unaaha Gede Ancana dan disaksikan oleh Konsorsium NGO Konawe.
Saat ditemui, Kasi Intel Kejari Unaaha, Gede Ancana menjelaskan, dari tujuh item pekerjaan yang dilaporkan salah satunya yakni terkait normalisasi sungai di Desa Wowaporesa, Kecamatan Anggotoa dengan jumlah Anggaran Rp950 juta.
Kata Ancana laporan tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan semua alat bukti sudah dikumpulkan.
“Untuk dugaan yang lainnya dari tujuh item akan segera kami tindak lanjuti, saya berharap teman-teman NGO untuk bersama sama mengawal proses penyelidikannya hingga sampai ketahap akhir, “tegasnya
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu perwakilan konsorsium NGO Konawe, Ilham Kiling menuturkan, berkas laporan yang disetorkan ke kejari Unaaha itu berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun 2019, Terkait tujuh item pekerjaan swakelola yang diduga tidak prosedural pada TA. 2018.
Bahkan pihaknya juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab pada pekerjaan swakelola Dinas PUPR yang tidak mempunyai lzin prinsip dari bupati serta diduga melanggar Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jika berkas laporan yang kami masukan terbukti dan memenuhi unsur, maka benar adanya ada oknum di Dinas PUPR yang berniat untuk memperkaya diri sendiri, “beber Ilham Kiling
Untuk diketahui 7 proyek yang terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilaporkan Konsorsium NGO Kabupaten Konawe, yakni :
1. Rehabilitasi sungai yang terletak di Kecamatan Anggotoa, Anggaberi serta Amonggedo yang di swakelola dengan anggaran Rp15 Miliar.
2. Swakelola Sumber Daya Air (SDA), rehabilitasi jalan aspal Kota Unaaha dengan anggaran Rp1,5 Miliar yang di swakelola tahun 2019.
3. Peningkatan jalan dan drainase dalam wilayah Kecamatan Anggotoa dengan anggran Rp2 Miliar yang di swakelola oleh Bina Marga.
4. Optimalisasi jaringan sistem penyedia air minum di Kecamatan Amongedo, dengan anggaran Rp1.250.000.000,.
5. Pembangunan MCK dan jaringan perpipaan Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Meluhu dengan total Rp1.425.000.000.,yang di swakelola Cipta Karya.
6. Proyek normalisasi sungai Kecamatan Anggotoa Desa Wawoporesa dengan jumlah Anggaran Rp950 juta.
7. Swakelola pembuatan jembatan gantung Kecamatan Uepai Desa Rawua dengan jumlah anggaran sebesar Rp700 juta yang telah menjadi CSR Bank BNI.
Laporan : Rido
Editor : Ifal Chandra